Pemkot Palu keluarkan edaran PPKM Level 4

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Gempa,Touna

Pemkot Palu  keluarkan edaran PPKM Level 4

Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha di masjid Al-Ikhlas, Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/7/2021). Meskipun dalam suasana PPKM Mikro, pemerintah setempat memperkenankan warga melakukan shalat Idul Adha di masjid-masjid dengan ketentuan pembatasan jumlah jamaah dan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19. ANTARA/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor  443/1677/HUKUM/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu Senin menjelaskan ada 11 poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara daring atau online.

Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

" Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor," ujarnya.

Keempat, kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah.

Kelima, kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Keenam, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Ketujuh, untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan selanjutnya kedelapan, apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kesembilan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum antara lain warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan protokol Kesehatan yang ketat yakni memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Kemudian rumah makan dan cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makanan dibawa pulang atau deliver maupun take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Restoran atau rumah makan, cafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima dine in," ujarnya.

Kesepuluh, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Kesebelas pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik sepertitempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.