
Melumpuhkan Intoleransi

Penghakiman terhadap keyakinan manusia, bagi para pemikir keagamaan yang tercerahkan, harus diserahkan pada Tuhan Yang Maha Menghakimi.
Survei ihwal kehidupan keagamaan di Tanah Air yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada 2015 memperlihatkan bahwa angka toleransi mencapai 75,35 (dalam skala 0-100).
Makna angka hasil jajak pendapat itu membuktikan fakta bahwa intoleransi masih menjadi problem. Jadi masih ada warga Indonesia yang tak toleran terhadap sesama warga lainnya. Lebih tegas lagi, survei itu menjelaskan bahwa masih ada korban akibat aksi tak toleran.
Untuk mencapai kondisi ideal, yakni menihilkan intoleransi diperlukan sinergi aksi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan aparat negara.
Peristiwa mutakhir fenomena intoleran yang terjadi bulan Januari tahun ini di Kabupaten Bangka memperlihatkan belum adanya sinergi di kalangan aparat.
Dalam peristiwa itu, anak-anak dan perempuan komunitas Ahmadiyah terpaksa keluar dari kampung halaman mereka sementara para lelaki dewasa tetap bertahan di rumah menyusul desakan kelompok lain yang ditopang Bupati Bangka Tarmizi Saat agar pengikut Mirza Ghulam Ahmad itu bertobat untuk kembali ke jalan iman yang berada di lini arus utama.
Seruan para pemegang otoritas seperti Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Badrodin Haiti bahwa aksi intoteran yang dilakukan terhadap warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Bangka harus dihentikan seolah belum direspons positif di lapangan oleh aparat lokal.
Ini memperlihatkan bahwa komitmen elite di Jakarta belum diwujudkan di tataran praktik di lapangan. Padahal, aparat kepolisian yang bertindak tegas terhadap pelaku intoleransi sangat dibutuhkan agar intoleransi di Tanah Air akhirnya dapat dinihilkan dalam waktu yang secepatnya.
Aksi intoleran yang dilakukan sekelompok warga yang direspons dengan ditindak tegas oleh aparat kepolisian merupakan keniscayaan. Penindakan terhadap pelaku intoleran itu, yang diproses ke jalur hukum dan dihukum sesuai dengan pasal yang mengatur tindak kekerasan dapat menjadi sinyal bagi calon-calon aktor intoleran di kemudian hari.
Jika polisi bertindak tidak tegas sebagimana yang diperlihatkan dalam insiden Kabupaten Bangka, apalagi ada indikasi bahwa Bupati Bangka tak mendengar seruan Menteri Dalam Negeri, gaung penjeraan terhadap calon aktor intoleran tak terdengar.
Jika berpatokan pada hasil jajak pendapat Kemenag mengenai kehidupan keagamaan yang menunjukkan bahwa masih ada intoleran di negeri ini, akar persoalan lahirnya intoleransi perlu segera dijebol. Dalam banyak kasus, akarnya berada pada persoalan tafsir atas iman.
Yang terjadi dalam persoalan tafsir atas iman dalam kasus Ahmadiyah, juga Syiah, sesungguhnya bukan perihal perebutan klaim atas iman yang benar, yang sahih. Jika perebutan klaim atas iman yang benar itu berhenti di tingkat pertikaian verbal tanpa diikuti oleh aksi fisik seperti perusakan rumah ibadah, pengusiran dan intimidasi, aksi intoleransi tentunya tak perlu terjadi.
Pada tataran tindak kekerasan fisik dan intimidasi yang sesungguhnya sudah diatur dalam undang-undang inilah aparat negara diminta hadir dan bertindak tegas kepada pelanggarnya.
Para intelektual pembela iman minoritas seperti Jalaludin Rakhmat, Azyumardi Azra pun berpendapat bahwa warga yang mengikuti Syiah dan Ahmadiyah tak boleh dipaksa untuk mengikuti tafsir iman yang lain.
Fakta bahwa di negeri lain kelompok Syiah dan Ahmadiyah bisa menjadi kelompok mayoritas menandakan kebenaran tak bisa diukur dari jumlah pengikut dan pelabelan sesat terhadap kelompok minoritas harus ditentang.
Penghakiman terhadap keyakinan manusia, bagi para pemikir keagamaan yang tercerahkan, harus diserahkan pada Tuhan Yang Maha Menghakimi.
Aksi intoleran yang berpangkal pada persoalan iman tak jarang punya sengkarut dengan motif politik kelompok kepentingan tertentu. Di mana pun, politisi tertentu tak segan memainkan jurus-jurus isu agama sebagai pencitraan pembelaan pada iman yang benar menurut subjektivitasnya sendiri.
Aksi intoleran juga bisa bersumber dari kekhawatiran kalangan tertentu atas menyusutnya pengaruh kelompok keimanan tertentu itu. Dengan dalih melindungi umat dari iman yang sesat, mereka menebar provokasi intimidatif. Sayangnya, massa pengiman di tingkat akar rumput, sebagimana kaum bawah yang tak sempat memperdalam ilmu keagamaan secara luas, cenderung membebek pada pemimpin agama mereka.
Massa ibarat rumput kering yang dengan mudah dapat disulut oleh percikan api ayat-ayat yang dipilih untuk mengobarkan aksi intoleran. Jika massa itu berpikiran dan berkeimanan seperti Quraish Shihab, Lukman Hakim Saifuddin, Dedi Mulyadi dan Amin Rais sekalipun, provokasi apapun tak akan menggerakkan mereka untuk beraksi intoleran.
Namun massa yang mudah mengamuk itu akan bisa dicegah dengan cara penegakkan hukum yang tak memberi toleransi terhadap intoleransi. Massa akan berpikir bahwa aksi intoleran hanya akan membuat mereka meringkuk di penjara.
Semakin konsisten penindakan aparat terhadap aksi intoleran, semakin dirasakan kehadiran negara untuk membela kaum minoritas, baik minoritas etnik maupun minoritas iman.
Presiden Joko Widodo sudah menyatakan komitmen verbalnya untuk memberi kedamaian dalam kerukunan umat beragama. Jika komitmen verbal itu masih belum diterjemahkan secara betul oleh aparat di bawahnya, Presiden, seperti diserukan oleh para pegiat hak asasi manusia, sudah saatnya untuk turun tangan. Artinya, menindak tegas aparat yang tidak tegas terhadap pelaku intoleran. Begitulah jalan efektif melumpuhkan intoleransi. *)Redaktur senior LKBN Antara.
(M020/M.M.Astro)
Pewarta : Mulyo Sunyoto *)
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
