Pemerintah Minta Exxonmobil Selesaikan Tukar Guling Tanah Di Bojonegoro

id exxon

Pemerintah Minta Exxonmobil Selesaikan Tukar Guling Tanah Di Bojonegoro

Cepu Block (SKK Migas) (.)

Berdasarkan musyawarah desa diputuskan batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Gayam, selama 50 hari
Bojonegoro (antarasulteng.com) - Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan SKK Migas menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,4 hektare, dalam waktu 50 hari.

"Berdasarkan musyawarah desa diputuskan batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Gayam, selama 50 hari," kata Winto selaku Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, di Bojonegoro, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan pemberian batas waktu selama 50 hari itu, berdasarkan keputusan musyawarah desa, yang dilaksanakan beberapa hari lalu, dengan mengacu undang-undang terkait penyelesaian tukar guling TKD maksimal 60 hari.

Selain itu, lanjut dia, musyawarah desa juga memutuskan besarnya kompensasi selama proses menunggu penyelesaian TKD sebesar Rp1,4 miliar.

"Soal tanah pengganti menjadi tanggung jawab EMCL. Kami hanya menentukan kriterianya saja," tandasnya.

Ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin, mendukung rencana pemerintah kabupaten (pemkab) yang akan mencabut berbagai perizinan yang sudah diberikan kepada EMCL, terkait pemanfaatan TKD Gayam untuk lokasi lapangan minyak Blok Cepu.

Apalagi, lanjut dia, batas waktu sewa TKD Gayam, sudah berakhir, sejak 11 Februari 2016.

"DPRD mendukung langkah pemkab yang akan mencabut izin pemanfaatan TKD Gayam, sebab sudah tiga tahun tidak kunjung selesai," katanya, menegaskan.

Humas Studi Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Tata Kelola Migas (SKPPTKMB) Agus Susanto Rismanto, menjelaskan pemkab wajib membantu pemdes dalam menangani tukar guling TKD Gayam.

"Pemkab harus segera mencabut izin pemanfaatan TKD, apalagi penyelesaian tukar guling yang sudah diberikan selama tiga tahun belum bisa selesai," katanya, menegaskan.

Dengan adanya pencabutan izin, menurut dia, seluruh kegiatan di atas TKD Gayam, menjadi "ilegal", sehingga harus dihentikan.

Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas Didik Sasono, menjelaskan proses tukar guling TKD Gayam, dengan mengacu UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

"Kita ingin proses tukar guling cepat selesai," ucapnya.

"Vice President" Exxon Mobil Indonesia (EMOI) Erwin Maryoto, sebelumnya, menyatakan EMOI tetap berkomitmen menyelesaikan tukar guling TKD Gayam.