Pemkab Morowali Utara mulai digitalisasi layanan adminduk

id Sulteng,Sandi,Palu,Ppkm,Morut,Adminduk

Pemkab Morowali Utara  mulai digitalisasi layanan adminduk

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Morut Bendhart Tandi Tialen. ANTARA/HO-Media Center Pemkab Morut

Morowali Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai mendigitalisasi layanan pengurusan dokumen administrasi pendudukan (adminduk) untuk memberikan pelayanan yang prima dan cepat kepada warga.

"Nantinya masyarakat yang ingin mengurus adminduk bisa mengakses website atau menghubungi petugas melalui 'call center' yang kami siapkan," kata Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Morut Bendhart Tandi Tialen, di Morut, Jumat.

Ia mengatakan masyarakat yang mengurus dokumen adminduk secara digital melalui website dan "call center" tersebut tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Saat ini website milik Dinas Dukcapil Morut tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Sementara "call center" telah tersedia dan siap diluncurkan dalam waktu dekat.

"Dokumen adminduk yang dapat diurus secara digital oleh masyarakat meliputi pelayanan pendaftaran penduduk antara lain pembuatan kartu keluarga (KK), pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, pembuatan kartu identitas anak dan pembuatan surat keterangan pindah,"ujarnya.

Adapun pelayanan pencatatan sipil yang dapat dilakukan terdiri dari pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta kematian, pembuat akta perkawinan, dan akta perceraian.

Bendhart menambahkan bagi masyarakat yang tidak memiliki gadget sebagai media utama untuk mengurus dokumen adminduk secara digital, dapat langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil Morut.

"Di Kantor Dinas Dukcapil Morut, masyarakat dapat menemui pegawai yang siap melayani selama jam kerja kantor. Masyarakat dapat pula memperoleh informasi terbaru perihal pengurusan adminduk secara manual di papan informasi kantor dinas," kata dia.