Banjarmasin (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan pihaknya telah mengantongi nama pembuat konten video hoaks "Rhoma Irama" di Banjarmasin.
"Penyidik Subdit Siber selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi secepatnya," kata dia di Banjarmasin, Jumat.
Rifa'i menjelaskan hasil pemeriksaan nanti bakal diketahui maksud dan tujuan sebenarnya pembuat atau pengunggah konten video tersebut ke media sosial.
Meski demikian, dalam penanganan perkara laporan tersebut, polisi tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara damai.
"Jadi mengedepankan prinsip ultimum remedium, artinya hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," jelasnya.
Untuk itulah, setelah diklarifikasi terhadap terlapor maka selanjutnya penyidik mengupayakan mediasi kepada pihak pelapor, yaitu Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.
Diketahui beredar luas di media sosial video berdurasi 20 detik berisi suara seorang pria mengaku sebagai panitia Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang mengumumkan bahwa telah terjadi insiden hilangnya sandal milik "Raja Dangdut" Rhoma Irama ketika menjadi khatib dan imam Shalat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada Jumat (15/7) lalu.
Buntutnya, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin membuat laporan ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nikita Wajib Lapor
Semntara itu Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat.
kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
Shinto menjelaskan jika pada malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin,
Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum
Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.
"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi kantongi nama pembuat video hoaks "Rhoma Irama" di Banjarmasin
Berita Terkait
KPK panggil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian
Selasa, 19 November 2024 13:15 Wib
KPK cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke sejumlah lokasi
Rabu, 6 November 2024 15:08 Wib
KPK sita uang tunai Rp12 miliar dalam OTT di Kalsel
Rabu, 9 Oktober 2024 11:31 Wib
KPK tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka korupsi
Rabu, 9 Oktober 2024 9:24 Wib
KPK sebut orang kepercayaan gubernur terima uang terkait OTT Kalsel
Senin, 7 Oktober 2024 11:36 Wib
DPR ajak wujudkan kepemilikan lahan sah dan mengurangi sengketa
Sabtu, 29 Juni 2024 11:55 Wib
Komisi II DPR serahkan 10 sertifikat tanah hasil PTSL di Kalsel
Sabtu, 4 Mei 2024 9:29 Wib
Kalsel mengapresiasi Mentan alokasi pupuk subsidi naik 115,6 persen
Senin, 1 April 2024 9:02 Wib