Logo Header Antaranews Sulteng

Polres Palu Amankan Pelaku Pembunuhan

Senin, 18 Juli 2016 23:20 WIB
Image Print
Ilustrasi (antaranews)

Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor Kota Palu mengamankan seorang lelaki berinisial AM (41) sebagai tersangka pelaku pembunuhan AP yang merupakan teman pria istri pelaku.

Pembunuhan terjadi pada Senin (18/7), ketika AM memergoki AP sedang tidur di sebuah indekosan milik istrinya, IR, di Jalan Veteran II Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore.

Kapolres Palu AKBP Basya Radyananda menjelaskan kronologis kejadian berawal dari pelaku yang sempat melihat istrinya masuk ke dalam indekosan itu bersama AP.

Pelaku sempat membiarkan hal tersebut. Namun sekitar 15 menit kemudian, pelaku mendobrak kamar itu, setelah sebelumnya mengambil pisau yang terdapat di meja dapur.

Ketika pintu terbuka, pelaku melihat istrinya sedang tidur bersama dengan AP.

Pelaku yang emosi sempat menikam istrinya namun masih sempat melarikan diri dalam keadaan luka di bagian perut sebelah kiri, lengan kiri, bahu kiri serta di bagian punggung.

Melihat istrinya melarikan diri, amarah pelaku pun dilampiaskan kepada AP yang saat itu masih tidur dengan menikamnya sebanyak satu kali.

Saat itu, AP terbangun dan sempat menendang pelaku dan berusaha melarikan diri.

Namun pelaku tetap mengejar dan menikam korban AP hingga berkali-kali sampai tersungkur dan meninggal dunia.

Korban mengalami dua luka tusuk di dada kiri dan satu tusukan di bagian perutnya.

Kapolres Palu Basya Radyananda berharap kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.

"Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Basya pula.



Pewarta :
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026