Sigi: TORA menjamin hak warga atas tanah

id Pemkab Sigi,Reforma Agraria,Bupati Sigi,Mohamad Irwan,Agraria

Sigi: TORA menjamin hak warga atas tanah

Bupati Sigi Mohamad Irwan menyerahkan sertifikat lahan kepada warga di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan. (ANTARA/HO-Prokopim Setda Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan program nasional Tanah Reforma Objek Agraria (TORA) salah satu pendekatan untuk membangun kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi dan menjamin hak warga atas tanah.

"Pemerintah Kabupaten Sigi terus berupaya memaksimalkan program TORA," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi, Sabtu (11/3).

Ia menyerahkan 130 sertifikat lahan kepada 130 kepala keluarga di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan. Sertifikat tanah yang diberikan kepada warga hasil program TORA yang diimplementasikan oleh Pemkab Sigi.

Sebelumnya, Pemkab Sigi bersama Badan Pertanahan Nasional membagikan lahan bekas PT Hasfarmn kepada 689 kepala keluarga, yang terdiri atas 389 keluarga di Desa Pombewe dan 300 keluarga di Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru.

"Tanah objek reforma agraria adalah perjuangan kita bersama, ini hasil dari perjuangan kolektif. Untuk itu, manfaatkan sebaik mungkin," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat Sigi untuk terus merawat solidaritas dan menggalang partisipasi yang semakin luas dan berkelanjutan sehingga tujuan memperjuangkan keadilan agraria di Kabupaten Sigi dapat terwujud dengan baik.

Pemkab Sigi telah melaksanakan program TORA sejak 2016 dengan melibatkan multipihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.

Total luas usulan reforma agraria yang telah diperjuangkan sejak 2016 hingga saat ini di Kabupaten Sigi seluas 185.742,07 hektare.

Luas reforma agraria itu terdiri atas luas usulan TORA dalam kawasan hutan 85.978,73 hektare, usulan TORA di luar kawasan hutan seluas 23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare, dan hutan adat 68.785,20 hektare.

Foto bersama warga dengan Bupati Sigi Mohamad Irwan usai menerima sertifikat lahan di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan. (ANTARA/HO-Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)