Ombudsman: Pemda di Sulteng evaluasi implementasi pelayanan publik

id pelayanan publik,layanan publik,ombudsman,ombudsman sulteng,evaluasi pelayanan publik,m iqbal andi magga

Ombudsman: Pemda di Sulteng evaluasi implementasi pelayanan publik

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah Muh Iqbal Andi Magga (ANTARA/HO-Dok Ombudsman Sulteng)

Palu (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota serta provinsi di Sulteng agar mengevaluasi implementasi pelayanan publik.

"Lembaga, badan dan pemerintah daerah harus mengevaluasi kualitas pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Muh Iqbal Andi Magga di Palu, Ahad.

Kata Iqbal, badan dan lembaga vertikal serta pemda di Sulawesi Tengah harus mengevaluasi implementasi pelayanan publik yang mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan.

Di samping itu, juga harus evaluasi mengenai sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu.

Hal ini sejalan dengan amanah Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, dengan menambah dimensi input, dimensi output dan pengaduan.

"Apalagi saat ini masyarakat semakin mengetahui bahwa, pelayanan publik yang baik bagi masyarakat adalah kewajiban konstitusional dari pemerintah," ujarnya.
 
Sehingga, menurut dia, penyelenggara pelayanan publik harus mampu mencapai kategori standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, sehingga orientasi pelayanan publik akan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga negara sebagai implementasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) pada pelayanan publik yang baik dan benar.

Saat ini, kata Iqbal, Ombudsman sedang melakukan survei implementasi pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Survei ini merupakan salah satu agenda nasional yang dilaksanakan oleh Ombudsman untuk mengukur implementasi undang - undang tentang pelayanan publik.

Ia menerangkan survei yang dilakukan bertujuan, pertama, mengidentifikasi standar pelayanan. Kedua, membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kompetensi pelaksana, komponen standar pelayanan, sarana, prasarana yang diperlukan oleh unit satuan kerja pelayanan publik.

Ketiga, mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan publik atas pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman sebagai upaya mencegah potensi terjadinya maladministrasi. Keempat mendorong penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan minimal sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas pelayanan publik, yang disediakan oleh pemda kepada masyarakat.

"Terakhir, untuk meningkatkan respon kementerian dan lembaga serta tingkat kepuasan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dengan indikator survei kepuasan masyarakat," ujarnya.