KPU Sigi bahas DPTb Pemilu 2024

id Dptb sigi,Dpt sigi,Pemilu 2024,Kpu sigi,Rosnawati,Pemilu,Dpt pemilu,Dptb pemilu

KPU Sigi bahas DPTb Pemilu 2024

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi tentang DPTb periode Agustus 2023. (ANTARA/Dok KPU Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, membahas daftar pemilih tambahan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024, demi memastikan hak politik dan hak pilih masyarakat terakomodir.

"Iya DPTb Pemilu 2024 khusus untuk periode Agustus 2023 telah dibahas dan diplenokan oleh KPU Kabupaten Sigi," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sigi, Rosnawati, di Sigi, Jumat.

Rosnawati mengatakan KPU Sigi telah menggelar pleno DPTb periode Agustus 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai amanah PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Selain itu, keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

Ia menguraikan DPTb periode Agustus 2023 terdapat pemilih pindah dan masuk wilayah sebanyak 32 pemilih yang terdiri dari laki - laki 20 orang dan perempuan 12 orang.

Sementara jumlah pemilih pindah dan keluar wilayah sebanyak 35 pemilih, yang terdiri dari laki-laki 19 pemilih dan perempuan 16 pemilih.

Sementara DPT Pemilu 2024 untuk Kabupaten Sigi yaitu sebanyak 191.019 terdiri dari 96.846 laki-laki dan 94.173 perempuan, tersebar di 176 desa.

Untuk Pemilu 2024, kata dia, KPU Kabupaten Sigi telah menyiapkan 826 tempat pemungutan suara untuk penyaluran hak pilih 191.019 pemilih.

KPU Kabupaten Sigi telah membangun posko layanan pindah memilih di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Posko pelayanan pindah memilih yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Sigi merupakan salah satu upaya pemenuhan hak masyarakat dalam konteks Pemilu," ujarnya.

Melalui posko tersebut, kata dia, masyarakat atau pemilih yang terdaftar dalam DPT, apabila ingin pindah lokasi dari desa sebelumnya ke desa lain, dalam wilayah Kabupaten Sigi, maka dapat mengajukan permohonan ke posko tersebut.