KPU Sigi tetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 193.502 pemilih

id KPU Sigi ,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,DPT

KPU Sigi tetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 193.502 pemilih

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman didampingi komisioner lainnya saat menyerahkan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak tahun 2024, Sabtu (21/9/2024). ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 193.502 pemilih dengan jumlah 471 tempat pemungutan suara(TPS).

"Kami sudah selesai melakukan penetapan DPT dalam pleno terbuka bersama stakeholder terkait dengan menghadirkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) masing-masing wilayah memaparkan data dari tingkat kecamatan,"kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi Rosnawati di Palu, Sabtu.

Ia mengemukakan total DPT di Kabupaten Sigi yang sebanyak 193.502 pemilih tersebut, dengan rincian 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan serta pemilih baru 697 orang.

"Untuk jumlah TPS tidak mengalami perubahan dengan tetap di angka 471 buah termasuk satu lokasi khusus," ucapnya.

Kata dia, terjadi pengurangan data pemilih dari daftar pemilih sementara menuju DPT pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi.

"Jumlah yang berkurang  271 orang disebabkan  tidak memenuhi syarat (TMS),  paling banyak masuk kategori  TMS  terkait data ganda baik antar provinsi maupun kabupaten, kemudian meninggal dunia," sebutnya.

Ia menjelaskan pada Pilkada tahun 2024 hanya memiliki satu lokasi khusus yang berlokasi di Lapas Perempuan Desa Maku, Kecamatan Dolo.

"TPS lokasi khusus di Kabupaten Sigi pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yaitu hanya satu di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu dengan jumlah pemilih laki-laki lima orang dan 189 perempuan sehingga jumlahnya 194 pemilih," ujarnya.

Berdasarkan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten pada pilkada terdapat masukan dari Bawaslu Sigi dan salah satu Liaison Officer (LO) bapaslon bupati dan wakil bupati melalui saran perbaikan lisan pada pelaksanaan rapat pleno tersebut agar PPK Kulawi Selatan agar mengakomodir dalam BA pleno DPT tingkat kabupaten terhadap satu orang pemilih tidak memenuhi syarat meninggal dunia di Desa Lawua.

"Terhadap yang bersangkutan belum diberikan status memenuhi syarat (MS) saat pleno rekapitulasi DPSHP kecamatan Kulawi Selatan sehingga dalam rapat pleno tingkat kabupaten dilakukan perbaikan dengan menambahkan pemilih TMS atas pemilih di Lawua sebagai pemilih TMS karena meninggal yang didukung dengan data autentik, " tuturnya.