Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, layanan jasa titip atau jastip dari luar negeri akan mendapat pengawasan ketat melalui peraturan baru.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim mengatakan, jastip saat ini sedang mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Bahkan, masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10), tentang pengetatan impor.
"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor," ujar Isy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Isy mengatakan, nantinya akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Tanah Air.
Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.
"Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," kata Isy.
Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.
Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesoris hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.
Kementerian Keuangan saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).
Berita Terkait
Menteri ESDM: Regulasi tambah saham di Freeport sedang disiapkan
Jumat, 29 Maret 2024 4:59 Wib
Perlu regulasi dalam mempertahankan Bahasa Mori agar tidak punah
Jumat, 1 Maret 2024 20:32 Wib
Regulasi jadi kendala peremajaan sawit belum capai target
Selasa, 27 Februari 2024 14:28 Wib
Kemenkominfo adaptasi laju penggunaan AI mengacu regulasi negara maju
Selasa, 27 Februari 2024 11:53 Wib
Sejumlah pekerja IKN tak bisa mencoblos, KPU: Kami mengikuti regulasi
Rabu, 14 Februari 2024 19:08 Wib
Wamenkominfo: Warga Indonesia optimistis dalam hal penggunaan AI
Senin, 5 Februari 2024 16:29 Wib
Komisi II dorong KPU buat regulasi soal pemilih belum peroleh KTP
Kamis, 1 Februari 2024 15:53 Wib
Penyiapan Perpres AI perlu untuk payung hukum lebih kuat
Kamis, 28 Desember 2023 10:17 Wib