Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan atau masyarakat sekitar, khususnya anak-anak.
"Hal ini terkait dengan faktor keselamatan berkendara dan kehati-hatian. Pemasangan APK harus benar-benar memperhatikan faktor cuaca dan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 26 menyebutkan metode kampanye Pemilu 2024 antara lain dilakukan melalui pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum.
Selanjutnya dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k disebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Kemudian dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan, antara lain dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
"Dengan demikian, substansinya harus benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, di antaranya tidak mengeksploitasi anak atau hal lain," kata Nahar.
Hal ini sebagaimana yang termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PPPA, Mendagri, KPAI, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak yang telah ditandatangani pada 20 November 2023.
Berita Terkait
Kalbe Farma tingkatkan kandungan TKDN di tengah kenaikan nilai rupiah
Kamis, 19 Desember 2024 8:42 Wib
Bawaslu Sigi libatkan Satpol-PP bersihkan APK Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 18:42 Wib
BMKG: Pendeteksian tsunami RI belum lengkap tanpa sensor bawah laut
Senin, 11 November 2024 15:49 Wib
Presiden tinjau tanam-panen padi di Merauke untuk swasembada pangan
Minggu, 3 November 2024 13:21 Wib
Konsulat China di Myanmar aktifkan tanggap darurat pasca kena ledakan
Selasa, 22 Oktober 2024 9:40 Wib
Hadianto siap berikan bantuan alat kerja bagi pengemudi becak Palu
Kamis, 17 Oktober 2024 19:50 Wib
KPU Kabupaten Sigi segera distribusi APK paslon
Minggu, 13 Oktober 2024 16:09 Wib
Bawaslu Kabupaten Sigi ungkap semua APK paslon tidak sesuai ketentuan
Minggu, 13 Oktober 2024 16:06 Wib