Palu, (antarasulteng.com) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 1,6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan kepada terdakwa M Yusran Manan.
M Yusran merupakan mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Poso Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Kabupaten Poso.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair satu tahun kurungan.
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsideir, terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan lebih subsideir," demikian Ketua majelis hakim Dede Halim, didampingi Felix Da Lopez dan Margono sebagai hakim anggota di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Kamis.
Kata Dede Halim, uang tersebut tidak dinikmati oleh terdakwa sendiri, melainkan dibagikan pada pengamanan dan lain-lain. Terdakwa sendiri menikmatinya sekitar Rp20 juta.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa meneteskan air mata, begitupun keluarga terdakwa yang sempat menghadiri pembacaan putusan itu.
M. Yusran Manan merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi bangunan/lokasi Pasar Tradisional Bersih Sintuwu Maroso, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso pada pedagang maupun masyarakat Poso.
Diketahui, JPU mendakwa M Yusran Manan karena menguntungkan diri sendiri sebesar Rp438,15 juta.
Uang tersebut diperoleh dengan cara memperjualbelikan atau mendapatkan pinjaman dengan mengatasnamakan bangunan/lokasi pasar tradisional. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dengan mempergunakan dana/uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Cabang Palu wujudkan desa sehat lewat program "Pesiar"
Rabu, 8 Mei 2024 11:04 Wib
Wujudkan desa sehat sejahtera dengan menjadi peserta JKN melalui program Pesiar
Rabu, 8 Mei 2024 8:41 Wib
Iuran murah, sri bangga jadi peserta JKN
Rabu, 8 Mei 2024 8:30 Wib
Atlet Sulteng mengikuti Puslatda PON XXI disiplin ala militer
Rabu, 8 Mei 2024 6:31 Wib
BPJAMSOSTEK bayar klaim peserta didaftarkan Pemkot Palu Rp6 miliar
Selasa, 7 Mei 2024 13:38 Wib
LP2M UIN Palu perluas penempatan wilayah KKN ke Gorontalo
Selasa, 7 Mei 2024 9:59 Wib
Palu raih peringkat kedua anugerah PPD nasional 2024
Senin, 6 Mei 2024 21:42 Wib
Ketua MUI Kota Palu pidato tentang toleransi di hadapan umat Kristiani
Senin, 6 Mei 2024 20:28 Wib