Koruptor BTN Syariah Terancam Hukuman Seumur Hidup

id Koruptor, Seumur Hidup,

"Ancaman seumur hidup itu berdasarkan perbuatannya yang banyak melakukan tindakan melawan hukum sehingga menelan kerugian negara yang cukup besar," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar Greafik di Makassar, Selasa.
Makassar - Terdakwa kasus dugaan manipulasi data fiktif nasabah kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara Syariah senilai Rp44 miliar, Jusmin Dawi, terancam hukuman seumur hidup.
    
"Ancaman seumur hidup itu berdasarkan perbuatannya yang banyak melakukan tindakan melawan hukum sehingga menelan kerugian negara yang cukup besar," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar Greafik di Makassar, Selasa.
    
Jusmin dijerat dengan dakwaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
    
Selain itu, untuk dakwaan subsidair, Jusmin dinilai melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
    
Menghadapi ancaman hukuman tersebut, Jusmin Dawi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Dia menegaskan kalau dirinya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar.
    
"Yang mengajukan kredit itu nasabah, bukan saya dan tuntutan jaksa itu sangat keliru,"ungkap Jusmin Dawi yang pernah menjadi buronan nomor satu Kejaksaan Tinggi Sulsel tersebut.
    
Terkait dengan dakwaan JPU tersebut, Jusmin yang didampingi kuasa hukumnya, Asmaun Abbas menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaaan.
    
Nota pembelaan tersebut rencananya dibacakan pada lanjutan persidangan Selasa (25/9) pekan depan di Pengadilan Tipikor Makassar.
    
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan oleh Graefik LTK, Jusmin Dawi bersama-sama dengan Syarifuddin Azhari selaku Manager Operasional PT Aditya Reski Abadi telah mengajukan pinjaman ke BTN Syariah Cabang Makassar dengan pokok pinjaman sebesar Rp70 miliar lebih.
    
"Belakangan diketahu ada sekitar 400 aplikasi yang bermasalah dan ada sekitar 500 unit yang BPKB nya tidak disetorkan ke BTN," ungkap Greafik.(KR-MH)