Jakarta (ANTARA) -
“Perlindungan terhadap hak-hak perempuan harus diatur secara rigid dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Penting juga adanya kesetaraan dalam upah kerja dan peluang peningkatan karir yang sama bagi pekerja perempuan,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebab, kata dia, masih kerap terjadi kesenjangan gender di lingkungan kerja, termasuk maraknya kekerasan seksual, yang menimpa buruh atau pekerja perempuan.
Puan menegaskan bahwa DPR terus berupaya memperjuangkan perlindungan bagi pekerja perempuan, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang turut memperhatikan aspek jaminan bagi pekerja perempuan setelah menjadi ibu.
“Dengan RUU KIA yang sedang kami perjuangkan, pekerja perempuan yang hamil dan masih menyusui juga harus mendapat perlindungan dari perusahaan, seperti penyediaan ruang bagi ibu hamil dan ruang laktasi,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya pemberi kerja memperhatikan ketentuan cuti haid sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Pemberian cuti haid bagi pekerja perempuan kerap kali terabaikan, kata dia, padahal hal ini menjadi salah satu perlindungan yang harus diberikan perusahaan untuk pekerja perempuan, termasuk, lanjut dia, pemberian cuti bagi perempuan yang hendak melahirkan hingga mengalami keguguran.
“Dan pemberian cuti panjang pun bukan hanya untuk pekerja perempuan yang melahirkan saja, tapi berlaku juga bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan,” katanya.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun lantas mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional kepada seluruh buruh di Tanah Air yang telah ikut berkontribusi dalam membangun bangsa.
“Untuk semua buruh atau pekerja Indonesia, selamat memperingati Hari Buruh Internasional. Dedikasi para buruh dalam membangun negeri ini sangatlah besar. Anda semua sangat berjasa dalam membangun bangsa,” ujar dia.