Ini pesan KPU Sigi pada 528 anggota PPS

id Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,KPU Sigi,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada,Panitia Pemungutan Suara

Ini pesan KPU Sigi pada 528 anggota PPS

Ketua KPU Sigi Soleman saat mengambil sumpah dan melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sigi, Minggu (26/5/2024). ANTARA/Moh Salam.

Sigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), melantik dan mengambil sumpah 528 anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang bertugas sebagai penyelenggara badan ad hoc di 176 desa di kabupaten tersebut untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

"Tolong perilaku dijaga selama bertugas menjadi PPS dan selama proses tahapan semua penyelenggara badan ad hoc harus berada di wilayahnya masing-masing, jangan sampai ada yang berada di luar tempat tugasnya misal di Kota Palu," ujar Ketua KPU Sigi Soleman usai melantik anggota PPS se-Kabupaten Sigi, Minggu
Pelantikan 528 anggota PPS dari 15 kecamatan di Kabupaten Sigi itu dilakukan dalam dua kelompok wilayah kecamatan, masing-masing sesi pertama yaitu Kecamatan Sigi Biromaru, Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan, Marawola, Tanambulava dan Gumbasa. Kemudian dilanjutkan sesi kedua yakni Nokilalaki, Palolo, Kinovaro, Marawola Barat, Lindu, Kulawi, Kulawi Selatan, dan Pipikoro.

Soleman mengemukakan anggota PPS yang dilantik itu merupakan hasil seleksi dari peringkat satu sampai tiga ditetapkan sebagai anggota PPS yang terpilih pada pilkada 2024.

Dia mengatakan anggota PPS tersebut bertugas selama tujuh bulan. untuk pemilihan kepala daerah, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi.

"Masa kerja tujuh bulan mulai tanggal 26 Mei sampai 27 Desember 2024 dan sebagian besar anggota PPS untuk pilkada ini merupakan petugas penyelenggara pemilu 2024," ucap dia.

Soleman berharap semua anggota PPS yang baru dilantik hari ini agar segera bertugas dengan penuh tanggung jawab penyelenggara badan ad hoc dalam pelaksanaan tahapan pilkada 2024.

Dia menjelaskan tugas pertama PPS ini, yaitu menentukan komposisi ketua dan anggota, serta segera masukan nama-nama sekretariat dan koordinasi dengan kades masing-masing dan tentukan lokasi sekretariat.

"Setiap kali pengambilan keputusan harus melalui rapat pleno dengan bukti berita acara. Semua pembentukan ketua harus melalui rapat pleno dan ingat semua penyelenggara badan ad hoc harus bekerja sesuai tanggung jawab, menjaga etika, moralitas, dan integritas," tuturnya.

Dia berharap anggota PPS harus menjaga perilaku selama menjadi penyelenggara badan ad hoc di wilayahnya masing-masing.