Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyampaikan kepada para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada pemilihan kepala daerah (PIlkada) serentak 2024 agar bertanggung jawab terhadap pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan serta penurunan alat peraga kampanye (APK).
Adapun aturan itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 142 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024.
"Pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan baik gedung maupun sekolah," kata Ketua KPU Sigi Soleman di Maku, Kamis.
Ia mengemukakan masing-masing tim kampanye paslon dalam pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya juga menetapkan ukuran dan jumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK/BK) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi.
"Untuk APK billboard sebanyak satu lembar untuk setiap paslon dengan ukuran menyesuaikan pada bingkai billboard yang tersedia, baliho sebanyak lima lembar untuk masing-masing paslon dengan ukuran 3x4 meter," sebutnya.
Sementara untuk umbul-umbul disiapkan 300 lembar masing-masing paslon dengan ukuran 30 cm x 3 meter dan spanduk sebanyak 352 lembar berukuran 1 x 5 meter," bebernya.
Soleman menjelaskan terhadap bahan kampanye yang disiapkan KPU Kabupaten Sigi untuk masing-masing paslon terdiri dari flyer, brosur, pamflet dan poster sebanyak 48.375 lembar.
"Jadi semua alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu akan dicetak oleh KPU Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024," ujarnya.
Ia mengingatkan kepada tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi agar tidak memasang APK di ruang terbuka hijau dan pohon-pohon di pinggir jalan raya.
"Tolong diperhatikan pemasangan APK untuk persimpangan jalan provinsi maksimal 15 meter, jalan kabupaten 10 meter dan jalan desa lima meter," tuturnya.
Berdasarkan hasil pengundian nomor paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada Pilkada 2024, yakni nomor urut satu (1) diperoleh pasangan Moh Rizal Injtenae - Samuel Yansen Pongi, nomor urut dua (2) disematkan kepada pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga.
Selanjutnya, nomor urut tiga (3) diperoleh pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, serta nomor urut empat (4) untuk pasangan Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.
Tahapan kampanye pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi selama 60 hari yaitu mulai 25 September hingga 23 November 2024.