Ia menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kantor Imigrasi Banggai dengan menghadirkan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji di Kantor Kemenag Banggai Laut.
Kemenag Balut dan Imigrasi permudah pembuatan paspor calon haji
Palu (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Laut (Balut) dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai meningkatkan koordinasi dalam mempermudah pembuatan paspor bagi calon haji di daerah setempat.
Kepala Kantor Kemenag Banggai Riatman A Nursin dalam keterangan diterima di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, mengatakan kehadiran tim Imigrasi membantu mempercepat proses pengurusan paspor calon haji.
“Kehadiran imigrasi sangat membantu kami dalam penyelesaian dokumen paspor haji bagi para masyarakat yang berasal dari kecamatan-kecamatan di pulau terpisah dan terpencil,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kantor Imigrasi Banggai dengan menghadirkan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji di Kantor Kemenag Banggai Laut.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kantor Imigrasi Banggai dengan menghadirkan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji di Kantor Kemenag Banggai Laut.
Ia mengatakan sebagian besar calon jamaah berasal dari wilayah yang cukup jauh, seperti Kecamatan Bokan Kepulauan dan Kecamatan Bangkurung, yang membutuhkan waktu perjalanan hingga enam jam untuk mencapai kantor Kemenag.
Untuk itu, ia mengharapkan 61 calon haji dari Banggai Laut dapat menyelesaikan proses dokumentasi dan siap berangkat pada musim haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Banggai Marsia menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan Kemenag Banggai sebagai lembaga pertama di wilayah tersebut yang menghubungi pihak Imigrasi untuk pelayanan paspor calon haji.
Ia mengingatkan para calon haji tentang pentingnya paspor sebagai identitas pengganti kartu tanda penduduk (KTP) saat berada di luar negeri.
“Paspor itu harus sesuai dengan KTP, kartu keluarga, dan akta lahir. Ketidaksesuaian data dapat menjadi kendala dalam proses penerbitan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondisi paspor agar tetap baik selama masa berlaku, yakni 10 tahun.
Ia mengingatkan bahwa jika paspor rusak atau hilang, calon haji dapat mengajukan penggantian namun akan dikenakan biaya tambahan.