Jakarta (antarasultengcom) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
meluncurkan perbaikan sistem aduan konten negatif dengan sistem
"ticketing", guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih
baik.
"Kita terapkan tata kelola yang lebih baik, transparan,
masyarakat yang mengadu tahu aduannya sejauh mana diproses," katanya
saat meluncurkan sistem perbaikan aduan konten di Kementerian Kominfo,
disela puncak penghargaan Porseni Kementerian Kominfo, Selasa.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya, masyarakat yang mengadukan tidak
pernah tahu apakah hal itu diproses atau tidak dan sejauh mana hal itu
diproses. Selain itu, kadangkala ada aduan hilang.
"Sebelumnya kalau kita mengadukan konten negatif ke situs kominfo,
kaang-kadang aduan kontenya hilang, saya cek katanya tertendang,
tertendang gimana?," katanya.
Untuk itu, melalui sistem ticketing aduan konten kali ini, hal itu
tidak lagi akan terjadi. Masyarakat yang mengadukan akan dapat
mengetahui sejauh mana aduannya diproses.
"Masyarakat dapat tracking (melacak) aduannya," ucapnya.
Dalam sistem tersebut, maka masyarakat yang mengadukan konten juga
tidak boleh dengan menggunakan anonim, namun harus memasukan nomor
E-KTP, untuk memastikan bahwa pengadu tidak main-main atau hanya iseng
belaka atau untuk kepentingan tertentu.
"Bayangkan aduan konten anonim, kita dihajar kanan-kiri," katanya.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Infromatika Semuel A Pangerapan
memastikan bahwa identitas masayrakat yang mengadukan terlindungi,
apalagi telah ada Peraturan Menteri No. 20/2016 tentang Perlindungan
Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang diterbitkan 1 Desember 2016
silam.
Selain itu, melalui proses tersebut, masyarakat diberi kepastian
sejauh mana pengaduaan tengah diproses oleh Kementerian. "Jadi
masyarakat bisa memantau pekerjaan kita, berapa lama ini diproses, dan
ini memperbaiki layanan kita," ujarnya.
Kasubbag Pengolahan Data Dirjend SDPPI Kementerian Kominfo Yessi
Arnaz saat memberikan penjelasan terkait sistem ticketing tersbeut
mengatakan, semakin lengkap data konten negatif yang diadukan seperti
url-nya an caption-nya, maka akan semakin cepat penanganan bisa
dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kominfo, Januari-Juli
2017, sebanyak 32.465 aduan konten negatif telah diterima. Konten
negatif SARA dan ujaran kebencian menempatai posisi pertama dengan
jumlah 10.592 aduan, disusul pornografi 9.127 aduan, "hoax" 6.632 aduan,
perjudian 1.787 aduan, penipuan online 1.363 aduan.
Radikalisme-terorisme 1.185 aduan obat-obatan dan kosmetika ilegal
544, pelanggaran hak kekayaan intelektual 431 aduan, investasi ilegal
169, kekerasan 89 aduan, kekerasan/pornografi anak 27, keamanan internt
(malware/viru/phising) 49 aduan, lain-lain 438.
Sedangkan total jumlah situs yang telah diblokir oleh Kementerian
Kominfo hingga akhir Juli mencapai 780.310 laman dengan 773 ribu lebih
diantaranya adalah situs-situs pornografi. (skd)
Berita Terkait
Rudiantara diharapkan bisa tampil lebih visioner di PLN
Selasa, 10 Desember 2019 7:45 Wib
PKS berikan tiga pesan kepada Dirut PLN Rudiantara
Selasa, 10 Desember 2019 7:41 Wib
Rudiantara, dari Menkominfo kembali urus PLN
Senin, 9 Desember 2019 20:38 Wib
Menkoinfo: Pemerintah akan resmikan Palapa Ring pada Senin
Minggu, 13 Oktober 2019 14:53 Wib
Menkominfo berencana temukan Lion Air Group dengan AWS
Jumat, 20 September 2019 5:56 Wib
Menkominfo: "cloud" dapat tarik investasi asing ke Indonesia
Kamis, 5 September 2019 18:56 Wib
Pemerintah terus laukan koordinasi buka penuh internet di Papua
Kamis, 5 September 2019 18:54 Wib
Kominfo sediakan platform cari kerja lewat Simonas
Kamis, 5 September 2019 18:53 Wib