Kemlu: Belum ada kabar resmi soal penahanan WNI dalam operasi haji

id haji,kjri jeddah

Kemlu: Belum ada kabar resmi soal penahanan WNI dalam operasi haji

Jamaah calon haji Indonesia antre memasuki bus yang akan membawa mereka untuk menunaikan wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/6/2025). Jamaah calon haji Indonesia pada Rabu (4/6) pagi hingga malam waktu Arab Saudi diangkut dengan bus untuk menjalani puncak ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/tom.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah belum menerima pemberitahuan dari Arab Saudi terkait penahanan tiga orang warga negara Indonesia (WNI) dalam sebuah operasi haji.

Hal itu diungkapkan Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan persnya pada Selasa, menyusul beredarnya video yang menunjukkan operasi haji oleh otoritas Arab Saudi.
Dia mengatakan bahwa warga negara asing yang terjaring dalam operasi haji dikarenakan mereka tidak memiliki izin resmi (tasreh). Mereka yang terjaring akan dibawa ke Jeddah dan tidak ada penahanan di penjara.
"Penahanan hanya akan dilakukan bagi pihak-pihak yang berperan sebagai koordinator," kata dia.
Pada 1 Juni, KJRI Jeddah melaporkan bahwa aparat keamanan Saudi menemukan tiga WNI di sebuah gurun di Jumum, Makkah, dalam kondisi dehidrasi pada 27 Mei.
"Satu WNI atas nama SM ditemukan telah meninggal dunia, sementara dua WNI lainnya atas nama J dan S, berhasil diselamatkan," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, saat dihubungi dari Jakarta pada Ahad.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, SM bersama 10 WNI lainnya terkena razia karena mencoba berhaji dengan visa non-haji dan diusir ke Jeddah.
Mendiang SM, yang tiba di Arab Saudi menggunakan visa ziarah, mencoba kembali ke Makkah bersama J dan S dengan taksi gelap melalui gurun.


Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.