Dasco: Aturan baru biaya perjalanan dinas menteri tak perlu didebatkan

id Perjalanan dinas menteri, dpr, dasco, didebatkan, menteri keuangan, aturan baru

Dasco: Aturan baru biaya perjalanan dinas menteri tak perlu didebatkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa ketetapan atau aturan baru mengenai biaya perjalanan dinas untuk menteri atau pejabat kementerian/lembaga untuk Tahun Anggaran 2026 tidak perlu diperdebatkan lagi.

Hal itu, kata dia, karena anggaran untuk pejabat yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan. Menurut dia, biaya yang dialokasikan untuk para pejabat negara itu pun tidak berlebihan.
"Alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan oleh pemerintah, bukan berarti pemerintah tidak memiliki anggaran, namun efisiensi tersebut dilakukan agar anggaran negara lebih difokuskan untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
"Efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk ke kegiatan-kegiatan yang untuk masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Misalnya, untuk perjalanan luar kota di DKI Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp530 ribu per orang per hari. Sementara, untuk wilayah Aceh ditetapkan Rp360 ribu per hari. Untuk pejabat negara/wakil menteri mendapatkan uang harian sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon II Rp150 ribu per hari.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara 347 hingga 792 dolar AS per orang per hari. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya yang berkisar 296 hingga 792 dolar AS.
Adapun biaya penginapan dalam negeri juga diatur berdasarkan jabatan dan wilayah. Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan antara Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.