Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penguatan untuk pengelola zakat dan wakaf, yakni amil dan nazir.
“Lembaga pengelola harus memiliki sistem manajemen yang baik, untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Muchlis Aseng di Palu, Senin.
Program itu merupakan pembinaan kompetensi amil dan nazir, untuk menjadi tenaga profesional pada lembaga masing-masing.
Dia mengatakan pengelolaan zakat dan wakaf melibatkan berbagai aspek, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan keuangan.
Ia menjelaskan profesionalitas bagi seorang amil dan nazir dalam pengelolaan zakat dan wakaf dibutuhkan sehingga pemahaman dan ketentuan terkait dengan aturan keduanya juga perlu diketahui agar tujuan bisa terlaksana dengan baik.
Amil dan nazir adalah dua peran penting dalam pengelolaan zakat. Amil bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat, sedangkan nazir bertindak sebagai pengawas untuk memastikan penggunaan zakat sesuai syariat
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Kemenag RI Muhibuddin turut menjadi narasumber dalam kegiatan itu.
Dia mengatakan dalam Asta Cita Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang di tuangkan dalam RPJMN prioritas, agenda pengembangan dana sosial keagamaan secara produktif yang diperoleh dari zakat dan wakaf.
“Nilai agama belum belum optimal diejawantahkan menjadi kerja-kerja pembangunan yang membawa kebaikan bersama. Ditunjukkan potensi zakat yang besar di Indonesia mencapai triliunan, namun realisasi pengumpulan zakat masih belum optimal,” ujarnya.
Menurut dia, perlu dilakukan penguatan untuk seluruh tingkatan dan harus disampaikan pada masyarakat bahwa zakat dan wakaf diatur untuk menghapus kemiskinan.
“Olehnya dalam pengelolaan ziswaf itu, tidak harus sendiri-sendiri, namun harus berjamaah,” katanya.