AWG kecam perampasan otorimi oleh Zionis

id Aqsa Working Group (AWG),Masjid Ibrahimi,Palestina,Hebron,Zionis

AWG kecam perampasan otorimi oleh Zionis

Arsip - Masjid Ibrahimi, Hebron, Tepi Barat. /ANTARA/Anadolu/py (Anadolu)

Jakarta (ANTARA) - Aqsa Working Group (AWG) mengecam sekaligus menolak langkah ilegal Zionis Israel yang merampas otoritas Wakaf Islam Masjid Ibrahimi di Hebron dari tangan Pemerintah Palestina ke dewan agama pemukim ilegal Yahudi.

Langkah ini adalah bentuk penjajahan terang-terangan terhadap situs suci umat Islam dan merupakan bagian dari strategi Yahudisasi sistematis yang juga terjadi di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, dan seluruh tanah Palestina, demikian menurut siaran pers AWG di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Yahudisasi terhadap situs-situs suci umat Islam seperti Masjid Ibrahimi dan Al Aqsa sejatinya adalah invasi dan perampasan, bagian dari kejahatan kolonialisme yang terencana.

AWG menegaskan bahwa Masjid Ibrahimi adalah milik umat Islam dan tidak ada satu pun otoritas Zionis, militer penjajah, maupun pemukim ilegal yang memiliki hak atas Masjid Ibrahimi, yang merupakan wakaf Islam yang sah sekaligus identitas peradaban Islam di Hebron sebelum penjajahan dimulai.

Tindakan ini adalah pelanggaran terhadap hukum internasional. Israel sekali lagi menginjak-injak berbagai konsensus internasional di antaranya resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Konvensi Jenewa IV, dan keputusan UNESCO tahun 2017 yang menetapkan seluruh bangunan Masjid Ibrahimi sebagai situs warisan dunia Palestina.

Dengan itu, AWG mengajak umat Islam di seluruh dunia untuk bangkit melawan kejahatan tersebut melalui tuntutan hukum internasional, diplomasi, opini publik, gerakan akar rumput serta doa tanpa henti.

AWG juga meminta Pemerintah Indonesia dan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera mengajukan tuntutan hukum resmi di seluruh lembaga peradilan internasional dan berbagai upaya diplomatik lainnya.

Tuntutan itu bukan hanya untuk membatalkan keputusan Zionis Israel, melainkan juga untuk memulihkan status Masjid Ibrahimi menjadi wakaf Islam seluruhnya, guna menghentikan program yahudisasi terhadap situs-situs suci umat Islam di Palestina.

Selanjutnya, UNESCO juga dituntut untuk melakukan upaya nyata sebagai bentuk tanggung jawab atas penetapan Masjid Ibrahimi sebagai warisan dunia Palestina, mencegah invasi serta perampasan yang dilakukan Israel terhadap situs tersebut.

Israel pada Selasa (15/7) mencabut Wakaf Islam atas Masjid Ibrahimi yang dikelola Pemerintah Kota Hebron, Palestina dan secara ilegal mengalihkannya ke Dewan Pemukim Yahudi.

AWG menilai bahwa ini merupakan proyek yahudisasi lanjutan dari kekejian terencana pembantaian 29 jamaah Masjid Ibrahimi oleh ekstrimis yahudi Baruch Goldestein pada 25 Februari 1994, di mana sejak itu Zionis membagi masjid ke-2 paling dimuliakan di Palestina setelah Al Aqsa, menjadi dua dengan komposisi 63 persen untuk ekstrimis yahudi dan sisanya untuk umat Islam.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.