Dinas Perindag: Pedagang Amankan Het Beras

id beras, het

Dinas Perindag: Pedagang Amankan Het Beras

Beras (Foto Antara)

Palu,  (antarasulteng.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah meminta para distributor dan pedagang untuk bersama-sama mengamankan kebijakan pemerintah terkait dengan ketentuan harga eceran tertinggi beras.

"HET beras medium dan premium sudah ditetapkan pemerintah pusat dan diberlakukan sejak 1 September 2017," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Sulteng Zainuddin Hak di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan HET untuk beras medium ditetapkan pemerintah pusat Rp9.450/kg dan beras premium dengan kualitas tertentu Rp12.800/kg.

Dia menegaskan jika ada distributor dan pedagang yang mengabaikan HET dengan menjual beras medium maupun premium melebihi HET tersebut, maka akan ditindak tegas berupa izin dagang dicabut.

Pemprov Sulteng, kata Zainuddin, sebelumnya telah menyosialisasikan kebijakan dimaksud kepada semua instansi terkait dan para distributor maupun pedagang.

Dalam sosialisasi tersebut juga hadir tim satgas pangan yang ada di daerah itu.

Ia mengatakan salah satu tugas dari satgas pangan adalah mengawal dan menindak tegas para distributor dan pedagang yang menimbun stok atau menjual pangan, termasuk beras di atas HET telah ditetapkan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pelaku usaha di Sulteng untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Zainuddin juga menambahkan hasil survei dan monitoring Dinas Perindag di sejumlah pasar tradisional di Kota Palu, harga beras rata-rata masih di bawah HET.

Khusus beras, kata dia, selama ini harganya relatif stabil dan terkendali, sebab suplai dari produsen berjalan lancar.

Harga beras medium dijual pedagang di pasar berkisar Rp9.000/kg dan beras premium paling tinggi Rp11.000/kg. (skd)