Palu, (sulteng.antaranews.com) - Pakar sejarah di Sulawesi Tengah Dr Hasan MHum mengatakan dewasa ini Pancasila mulai masuk dalam tahap kritis, sehingga harus ada aksi nyata yang dilakukan untuk menyelamatkan dasar negara itu.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi dengan tema, penegasan Pancasila sebagai dasar negera, idiologi bangsa, negara dalam Undang-Undang Dasar Negara RI, yang diinisiasi oleh Badan Pengkajian MPR bekerjasama Politeknik Palu, di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis.
Akademisi Universitas Tadulako itu mengatakan ancaman terhadap Pancasila saat ini salah satunya dengan berkembangnya paham radikalisasi di kalangan mahasiswa. Pancasila menurut dia, bagai telur di ujung tangan yang setiap saat akan terancam punah.
Padahal idiologi tersebut merupakan warisan pemimpin bangsa yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
"Oleh karena itu, menolak radikalisme saja tidak cukup, harus ada aksi di dalamnya. Sehingga perlu langkah tegas untuk menolak idiologi yang bersebarangan dengan Pancasila," kata Hasan.
Hadir pula sebagai narasumber akademisi Universitas Tadulako Palu Prof Dr Djuraid MPd, akademisi Universitas Muhammadiyah Palu Dr Samsul Halik SH MH, Direktur Politeknik Palu Dr Gatot Margono SPd MM, anggota MPR RI Nurmawati Dewi Bantilan dan Capt. Djoni Rolindrawan SE serta dihadiri sejumlah pakar sosial, politik, agama, sejarah, kebudayaan dan pendidikan di Sulteng.
Hal senada juga disampaikan Gatot Margono bahwa paham idiologi lainnya telah masuk di dalam dunia pendidikan. Sehingga harus ada inflitrasi kepada masyarakat jangan sampai pesan-pesan tersebut menjadi upaya untuk cuci otak.
"Orang-orang dengan mudahnya dijanjikan akan mendapat bidadari setelah mati, dengan meledakkan dirinya dan membunuh ratusan orang," ungkap Gatot.
Menurut Gatot, reformasi memberi dampak yang begitu besar bagi masyarakat Indonesia, namun di sisi lain hasil reformasi tidak semuanya berjalan mulus, seperti hilangya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Orang berpikir GBHN adalah produk orde baru dan tidak baik untuk diteruskan. Padahal GBHN masih sangat relevan dibutuhkan saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Samsul Halik beranggapan sistem hukum Indonesia yang berkenaan Pancasila masih perlu pertanyakan, karena hingga saat ini masih ada dualisme hukum.
"Hukum Pidana dan Perdata kita adalah produk Belanda, produk hukum itu sudah tidak dipakai lagi di negara tersebut, sementara kita masih menggunakannya," ungkap Samsul.
Selain itu, jika berbicara Pancasila kata dia, para koruptor harus disebut anti Pancasila, karena tindakan mereka berbalik belakang dengan norma-norma Pancasila. Pancasila merupakan tameng terhadap kejahatan. (skd)
Berita Terkait
Rektor nonaktif UP bakal penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Selasa, 5 Maret 2024 9:36 Wib
Napiter diharapkan kembali terima Pancasila setelah deradikalisasi
Sabtu, 27 Januari 2024 10:30 Wib
Cawapres Mahfud komitmen jaga kekokohan ideologi Pancasila
Minggu, 14 Januari 2024 8:46 Wib
Pemkot Palu: P5 upaya bentuk karakter siswa lewat Kurikulum Merdeka
Selasa, 19 Desember 2023 15:23 Wib
Kesbangpol Kota Palu: Duta Pancasila pelopor jaga demokrasi momen pemilu
Kamis, 14 Desember 2023 19:24 Wib
Palu nobatkan purna-Paskibraka 2022 sebagai Duta Pancasila
Rabu, 13 Desember 2023 18:07 Wib
DPRD Kalsel sosialisasikan Pancasila hindari pembelokan ideologi
Senin, 27 November 2023 9:27 Wib
Prabowo Subianto: Kita harus kembali pada ekonomi Pancasila
Rabu, 8 November 2023 14:33 Wib