Hakim Tolak Praperadilan Atas Polda Sulteng

id pengadilan

Hakim Tolak Praperadilan Atas Polda Sulteng

(Antarasulteng/Basri Marsuki)

Mengadili, menyatakan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
Palu,  (antarasulteng.com) - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Palu Dede Halim menolak semua gugatan yang dimohonkan Ibrahim Salim atas penetapan sebagai tersangka oleh termohon yakni Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (ruko), di Jalan Gajah Mada tahun 2013 silam.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Dede Halim, saat membacakan amar putusan di PN Palu, Senin.

Persidangan itu dihadiri perwakilan penasihat hukum, masing-masing pemohon dan termohon.

Dalam amar putusannya, Dede Halim mengatakan ditolak gugatan pemohon, dengan pertimbangan bahwa tindakan termohon telah prosedural sebagaimana dalam ketentuan KUHAP.

Dia mengatakan, dua alat bukti yang cukup telah dimiliki termohon, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sebelum ditetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon telah mengumpulkan sejumlah dokumen surat berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, kata Dede, termohon bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Karena semua pertimbangan itulah, menolak semua gugatan pemohon dan memberikan kesempatan kepada termohon untuk terus melanjutkan perkara tersebut," kata Dede lagi.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum termohon Sule Tabi menegaskan, apa yang diputuskan oleh hakim sangat tepat, dengan apa yang telah dilakukan oleh termohon.

"Selanjutnya perkara itu akan terus dilanjutkan," ujarnya pula.

Ibrahim Salim menggugat Polda Sulteng atas penetapan dirinya sebagi tersangka.

Dalam gugatannya menyatakan, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No.: SP/sidik/219/X/2014/Ditrekrimsus, tertanggal 8 Oktober 2014 dan Surat Panggilan No.: S.Pgl/73/III/2015/Ditreskrimsus tertanggal 30 Maret 2015 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (skd)