
Pemkab Parimo dan Pengadilan Agama kolaborasi layanan hukum

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) Sulawesi Tengah dan Pengadilan Agama Parigi berkolaborasi memberikan layanan hukum kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara perdata.
"Kolaborasi kami lakukan merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan pelayanan hukum lebih cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya di bidang hukum keluarga dan keperdataan," kata Bupati Parigi Moutong Erwin Burase dalam kegiatan penandatanganan nota kesepakatan di Parigi, Selasa.
Menurut dia kerja sama kedua belah pihak merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, supaya masyarakat dapat memperoleh layanan hukum dengan mudah dan merata.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan itu, diharapkan terbangun kerja sama yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum maupun perlindungan hak-hak masyarakat secara adil.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Parigi Sukahata Wakano mengatakan masih terdapat berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat, di antaranya pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, persoalan warisan, dan praktik poligami tanpa izin pengadilan.
Kondisi itu berdampak pada ketidakjelasan status hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Lewat kerja sama ini kami melakukan edukasi maupun sosialisasi hukum yang masif kepada masyarakat, guna meningkatkan pemahaman terkait pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum, khususnya pernikahan dan administrasi keluarga," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga berkomitmen mengoptimalisasi layanan berbasis digital, termasuk pelaksanaan sidang secara daring, untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
"Dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan dinilai penting dalam penyediaan fasilitas penunjang layanan tersebut," kata dia berharap.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
