Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sepakat menerapkan saksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum (pidum) yang diselesaikan lewat restorative justice atau pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban atau masyarakat.
"Kesepakatan ini kami lakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan ini bentuk kolaborasi dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin dalam kegiatan penandatangan nota kesepahaman tentang pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum berlangsung di Palu, Senin.
Ia mengemukakan pola ini tidak seperti sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, pendekatan itu mendorong pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban, sekaligus memberikan ruang pemulihan materiil maupun emosional bagi korban.
Restorative justice bukan hanya mengenai memulihkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
"Momentum ini harus menjadi pijakan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan demi mewujudkan daerah yang lebih maju dan sejahtera dari semua aspek," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran kearifan lokal dalam penerapan hukum, yang mana dari pola itu dipercaya dapat memberikan efek jera, sekaligus tekanan mental bagi pelaku untuk mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Ia berharap praktik peradilan adat di dapat diformalkan melalui peraturan daerah, sehingga perkara yang bisa diselesaikan dengan peradilan tradisional tidak perlu berlanjut ke jalur hukum formal.
“Melalui sistem restorative justice, kita bisa menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Imelda.
Diharapkan pelaksanaan restorative justice di Kota Palu dapat berjalan lebih terstruktur, mengedepankan prinsip keadilan sosial, serta memperkuat harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
