
Satgas-PKH segel kawasan tambang emas anak usaha BRMS

Palu (ANTARA) -
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyegel kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha dari PT Bumi Resources Mineral Tbk di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu Michael AF juga membenarkan adanya pemasangan plang di wilayah PT CPM, yang dilakukan Satgas PKH dan tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Kami hanya mendampingi di lapangan," ujarnya ketika dihubungi di Palu, Jumat.
Dia menyarankan untuk informasi lanjutan dapat menghubungi Bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Salahuddin tidak berkomentar banyak saat dimintai keterangan lewat pesan instan.
"Satgas PKH itu bentukan pusat. Lintas institusi. Satgas tidak di bawah Kejati," katanya.
Penyegelan Tim Satgas PKH itu ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT CPM.
Di papan plang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Anehnya, tidak ada keterangan jumlah luasan PT CPM yang disegel Satgas PKH. Berbeda dengan plang penyegelan di perusahaan lain, yang menuliskan dengan jelas luasan dalam satuan hektare yang dikuasi pemerintah.
Sementara itu, General Manager External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM) Amran Amier membenarkan adanya pemasangan plang di area kontrak karya CPM di kawasan hutan oleh Satgas PKH. Namun, aktivitas tanpa izin itu bukan dilakukan PT CPM.
"Pada Oktober 2025, Satgas PKH menyampaikan temuan adanya bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM. CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun bukan dilakukan oleh CPM. Sehingga pada Februari 2026 ini dilakukan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH, luasan belum dipastikan karena verifikasi lapangan masih berjalan," jelasnya.
Ia mengatakan CPM memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektar di Blok I Poboya untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas, yang telah diperpanjang hingga 7 Juli 2026.
Selain PPKH Eksplorasi Lanjutan, PT CPM juga memiliki PPKH Operasi Produksi seluas 327 hektar di Blok I Poboya yang berlaku sesuai izin operasi produksi CPM yang berakhir pada 2050.
"PT CPM memiliki 2 PPKH, yakni PPKH Eksplorasi Lanjutan dan PPKH Operasi Produksi," katanya menegaskan.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
