Jakarta (antarasulteng.com) - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjelaskan
mengenai kecelakaan lalu lintas yang ia alami sehingga membuat Ketua
Umum Partai Golkar itu harus masuk rumah sakit.
"Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD
(Golkar) I pukul 20.00, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro (TV)
dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka,
terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih
memar," Setnov seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung
KPK, Jakarta pada Senin dini hari.
Setnov selesai menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 01.15 WIB. Ia
dibawa ke gedung KPK pada Minggu (19/11) pada 23.35 WIB.
Setnov pun tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di
gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski
tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Pasca kecelakaan di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada
Kamis (16/11) tersebut, Setya Novanto lalu menjalani perawatan di RS
Medika Permata Hijau namun dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto
Mangungkusumo pada Jumat (17/11).
Dirut RSCM dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan Setnov tidak perlu
lagi dirawat inap setelah melakukan observasi pada 18-19 November 2017.
"Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, kami tim dokter menilai
Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap," kata Soejono.
Setnov pun membantah sudah mangkir saat dipanggil KPK.
"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu
memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut
saksinya saudara Anang dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali
tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ungkap Setnov.
Namun ia mengaku akan tetap menjalani proses hukum.
"Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati," tambah Setnov singat.
Berdasarkan catatan, KPK sudah memanggil Setnov 11 kali sebelum
mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-Elektronik.
Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.
Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan
pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017. Panggilan
untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali
dilakukan pada 15 November 2017.
Penyidik lalu membawa surat perintah penangkapan ke rumah Setnov di
Jalan Wijaya XIII namun ia tidak ditemukan di kediamannya.(skd)
Berita Terkait
Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 15:32 Wib
Jokowi pertanyakan maksud eks ketua KPK Agus Rahardjo
Senin, 4 Desember 2023 13:47 Wib
Karutan: Aktivitas Setya Novanto dipantau CCTV nonstop
Selasa, 18 Juni 2019 9:31 Wib
Ditjen PAS: berikut kronologi penyalahgunaan izin berobat Setnov
Minggu, 16 Juni 2019 11:02 Wib
KPK: Setya Novanto titipkan sertifikat tanah
Rabu, 31 Oktober 2018 13:05 Wib
KPK terima uang pengganti Novanto Rp862 juta
Selasa, 23 Oktober 2018 10:54 Wib
Setnov "shock" divonis 15 tahun penjara
Selasa, 24 April 2018 16:13 Wib
KPK periksa dua anak Setya Novanto
Rabu, 28 Maret 2018 11:27 Wib