Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Setya Novanto telah menitipkan sertifikat tanah dan bangunan terkait pembayaran uang pengganti perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).
"Selasa, 30 Oktober, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Jaksa eksekusi KPK nantinya diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi terkait pembangunan rel kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Novanto itu.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima uang pengganti dari Novanto sebesar Rp862 juta dan Rp1,1 miliar.
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu).*