Jakarta (antaranews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
bahwa status Setya Novanto saat ini sudah menjadi terdakwa dalam perkara
KTP-elektronik.
"Adapun pada faktanya pada saat perkara a quo dibacakan tanggal 8
Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang sebagai
status tersangka melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa dalam
perkara tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e)," kata Kepala Biro
Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban KPK atas permohonan
praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno pada
Jumat menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda
jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
Hal tersebut, kata Setiadi, didasarkan pada pengertian terdakwa
dalam Pasal 1 ayat 15 KUHAP yang menyatakan terdakwa adalah seorang
tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili oleh sidang Pengadilan
Negeri yang bersangkutan.
"Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto terhadap
perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas
berdasarkan surat pelimpahan atas nama terdakwa Setya Novanto yang
merupakan surat pengantar dari termohon ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta," ucap Setiadi.
Pada intinya, menurut dia, penyampaian pelimpahan berkas Setya
Novanto ditambah dengan dokumen-dokumen lainnya yang telah dilimpahkan
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Berdasarkan hal tersebut maka pelimpahan terdakwa atas nama Setya
Novanto yang dilakukan termohon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
untuk segera memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pemohon yangg
telah berstatus terdakwa bukan lagi tersangka telah sesuai Pasal 137
juncto Pasal 143 ayat 1 KUHAP," tuturnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun, kata dia, telah
menindaklanjuti permintaan KPK dengan menetapkan hari sidang pada Rabu
(13/12) pukul 09.00 WIB dan memerintahkan penuntut umum untuk
menghadirkan terdakwa Setya Novanto.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. (skd)
Berita Terkait
Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 15:32 Wib
Jokowi pertanyakan maksud eks ketua KPK Agus Rahardjo
Senin, 4 Desember 2023 13:47 Wib
Karutan: Aktivitas Setya Novanto dipantau CCTV nonstop
Selasa, 18 Juni 2019 9:31 Wib
Ditjen PAS: berikut kronologi penyalahgunaan izin berobat Setnov
Minggu, 16 Juni 2019 11:02 Wib
KPK: Setya Novanto titipkan sertifikat tanah
Rabu, 31 Oktober 2018 13:05 Wib
KPK terima uang pengganti Novanto Rp862 juta
Selasa, 23 Oktober 2018 10:54 Wib
Setnov "shock" divonis 15 tahun penjara
Selasa, 24 April 2018 16:13 Wib
KPK periksa dua anak Setya Novanto
Rabu, 28 Maret 2018 11:27 Wib