Logo Header Antaranews Sulteng

Sapi presiden dan kebisingan yang tidak perlu

Sabtu, 30 Mei 2026 15:09 WIB
Image Print
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menerima sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto dengan bobot sekitar 800 kilogram (kg) di Perumda Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Jakarta (ANTARA) - Polemik mengemuka menjelang dan sesudah Idul Adha 1447 H. Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres), berupa sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto, menuai kritik dari sebagian warganet dan politisi dari partai oposisi.

Sebanyak 1.098 ekor sapi senilai sekitar Rp100 miliar yang dibeli melalui anggaran APBN disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Rinciannya: 598 ekor disalurkan ke pemerintah daerah, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada organisasi Islam, pondok pesantren, tokoh agama, dan lembaga masyarakat.

Sapi-sapi itu bukan sembarang sapi, semuanya berbobot premium antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, dan seluruhnya dibeli dari 525 peternak lokal di berbagai penjuru tanah air.

Kritik yang mengemuka tersebut pada intinya berputar di tiga hal, yaitu soal legitimasi kurban, yang menurut pengkritik, harus berasal dari harta pribadi. Warganet juga mempertanyakan penggunaan nama Presiden Prabowo dalam kurban, sementara sumber dananya berasal dari APBN.

Kebijakan ini juga dianggap pemborosan anggaran negara di tengah berbagai kebutuhan publik yang lebih mendesak.

Ada beberapa hal yang perlu diluruskan dalam diskusi di ruang publik ini.

Pertama, soal legalitas. Sapi bantuan presiden ini sah secara hukum dan konstitusi, tidak melanggar peraturan anggaran dan etika kelayakan. Banpres sapi tepat dan layak dibela, karena merupakan program bantuan kemasyarakatan oleh kepala negara, bukan kurban pribadi. Kuncinya ada pada legalitas, manfaat sosial, dampak ekonomi, dan transparansi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro telah menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara — bukan dari kantong pribadi Presiden, dan bukan pula dari anggaran yang diserobot sembarangan.

Kedua, bersumber dari APBN adalah sah-sah saja dan tidak otomatis salah. APBN memang dapat dipakai untuk bantuan sosial/kemasyarakatan jika masuk pos resmi, diproses melalui mekanisme negara, dan dapat diaudit. Karena prosedur, harga, sasaran, dan pertanggungjawabannya transparan, go ahead lah.

Jadi, Banpres bukan barang baru yang tiba-tiba ada di era Presiden Prabowo. Di era Presiden Soekarno, banpres juga ada, tapi namanya bukan banpres seperti nomenklatur sekarang. Tetapi praktik presiden memberi bantuan, hibah, dukungan sosial-politik, atau bantuan kemanusiaan, sudah ada sejak presiden pertama.

Begitu juga era Soeharto, Habibie, Gus Dur, SBY, Megawati, Jokowi, banpres jelas ada, baik berbentuk sapi maupun bantuan-bantuan sosial lain. Jadi, kritik yang mem-framing dan mendiskreditkan praktik kurban dengan sapi banpres Prabowo jelas salah alamat. Bagi parpol yang membabi-buta mengkritik banpres, hati-hati akan memercik ke wajah partai sendiri.

Ketiga, soal legitimasi syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah bicara. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa tidak ada persoalan secara fikih. Ia merujuk pada hadits riwayat Imam Bukhari yang menganjurkan pemimpin (imam) untuk berkurban melalui baitul mal atau kas negara. Dalam konteks modern, APBN adalah padanan baitul mal. Karena sapi-sapi ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke rakyat, maka statusnya adalah kurban negara untuk kemaslahatan umat. Tidak ada masalah secara syar'i.

Keempat, dampak ekonomi nyata dan terukur. Seluruh 1.098 ekor sapi tersebut dibeli langsung dari peternak lokal. Banpres sapi memindahkan belanja negara langsung ke peternak lokal, bukan ke impor atau rantai distribusi panjang. Jika pengadaan dilakukan langsung atau sedekat mungkin dari peternak daerah, maka negara ikut memangkas dominasi tengkulak, memberi harga jual lebih baik bagi peternak, menggerakkan transportasi lokal, jasa perawatan, pemeriksaan kesehatan hewan, jagal, panitia masjid, dan distribusi daging. Bukankah begitu?

Kelima, dari sisi gizi untuk rakyat, Indonesia masih menghadapi masalah akses protein hewani. Jadi, sapi banpres sudah pas dilakukan. Secara kasar, bila satu sapi besar menghasilkan sekitar 250 kg daging layak konsumsi, maka 1.098 sapi dapat menghasilkan sekitar 274 ton lebih daging, atau sekitar 2,7 juta porsi per 100 gram. Bagus kan buat akses gizi rakyat sendiri? Memang ini bukan solusi permanen gizi nasional, tetapi sebagai distribusi musiman, dampaknya nyata: masyarakat yang jarang membeli daging memperoleh akses protein hewani dari kurban sapi premium bobot berat macam peranakan Ongole, Limousine, Simental, Sapi Bali, Carolaise, yang semuanya dibeli dari peternak lokal.

Manfaat sosialnya langsung. Daging kurban masuk ke masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan. Dalam konteks harga daging yang mahal bagi sebagian keluarga, bantuan protein hewani bukan sekadar simbol, tetapi bantuan konsumsi.

Keenam, banpres sapi adalah belanja sosial yang memiliki efek berganda—pangan bergizi untuk rakyat, pasar pasti bagi peternak lokal, dan perputaran ekonomi daerah. Banpres sapi layak dipahami bukan hanya sebagai “Kurban Presiden”, melainkan sebagai intervensi sosial-ekonomi musiman yang menyasar tiga tujuan sekaligus: distribusi pangan bergizi, penguatan peternak lokal, dan pemerataan manfaat ke daerah.

Akhirnya, banpres sapi di di momen Idul Adha perlu dibaca sebagai bagian dari atau sejalan dengan karakter kebijakan populis-humanis Presiden Prabowo: negara hadir langsung, menyentuh kebutuhan dasar rakyat, dan menggerakkan ekonomi kecil di bawah.

Kritik itu sah dalam demokrasi. Tetapi kritik yang tidak berbasis fakta, tidak mengenal sejarah, dan hanya berorientasi menjatuhkan — itu bukan oposisi yang sehat. Itu hanya kebisingan, yang pada akhirnya, tidak akan didengar oleh rakyat yang sedang menikmati dagingnya.

*) Dr Ramadhan Pohan, MIS adalah pengamat independen, pengajar komunikasi politik, jurnalis senior, dan mantan pimpinan Komisi I DPR-RI





Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026