Pemkab Poso Ajukan Empat Ranperda

id Poso, Wabup, Ranperda

Pemkab Poso Ajukan Empat Ranperda

Wakil Bupati Poso Ir, Samsuri, M.Si (https://id.wikipedia.org)

Pemberian pinjaman Kredit Usaha Rakyat yang belum terjangkau oleh bank umum serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu penataan, penyertaan dan penguatan modal pada PT. Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah
Poso (antaranews sulteng) - Pemerintah Kabupaten Poso,  mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut.

Ranperda itu telah diserahkan Wakil Bupati Poso, Samsuri pada Rabu (24/1) pada sidang paripurna.

Empat rancangan perda itu yakni, Penyertaan Modal pada PT. PT Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah, Retribusi Perizinan Tertentu, Ketertiban Umum dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Samsuri dalam sambutannya,  meminta dukungan DPRD untuk bersama-sama melakukan perubahan dan perbaikan di segala bidang pembangunan dan pemerintahan untuk mewujudkan Poso yang aman, damai, adil dan sejahtera.

"Pemerintah Indonesia menerapkan teori Trias Politika dimana pembagian kekuasaan (distribution of power) pemerintahan menjadi tiga yang memiliki kedudukan sejajar serta adanya koordinasi yang baik antar satu dengan yang lainnya," katanya.

Samsuri menjelaskan, penyertaan modal pada PT Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah, untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan investasi daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengatasi permasalahan permodalan bagi UMKM.

"Pemberian pinjaman Kredit Usaha Rakyat yang belum terjangkau oleh bank umum serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu penataan, penyertaan dan penguatan modal pada PT. Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah," katanya.

Sedangkan untuk Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Wakil Bupati menegaskan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, fungsi pengaturan yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso melalui pemberian perizinan tertentu dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis perizinan tertentu yang dipungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah terdiri dari, IMB dengan perhitungan tarif baru, izin trayek, izin usaha perikanan dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Selanjutnya untuk ketertiban umum, kewenangan ketertiban umum diselenggarakan oleh Satpol PP sebagai bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan PP No. 6 Thn 2011 dan PP Mendagri No. 40 Thn 2011 di Kabupaten Poso diatur dalam Perda No. 13 Thn 2016 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup No. 46 Thn 2016.

Secara garis besar Perbup tersebut mempunyai tupoksi diantaranya menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan fasilitasi serta pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Untuk penambahan objek retribusi pada jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diantaranya seperti gedung aula Hotel Wisata, gedung aula Pariwisata Tentena, Cafe Saluopa, Kios Cendramata dan lain sebagainya.

Adapun objek retribusi yang akan dihapus pada jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah akibat kondisi yang tidak layak atau rusak berat dan atau tidak ada diantaranya seperti mobil box, kantin nelayan, bangunan bidang perikanan semi permanen, bangunan bidang perikanan permanen, dan lain sebagainya.***