Idrus Marham akui minta uang ke Kotjo

id idrus marhum

Idrus Marham akui minta uang ke Kotjo

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) dan mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Sidang dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengakui meminta uang ke pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo karena permintaan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Kepentingan saya ketemu Bang Kotjo, karena saat ketemu Bang Kotjo sebelumnya juga saya janji akan ada bantuan dari Pak Kotjo dan akan ada bantuan Sofyan Basir, tapi jawaban Pak Kotjo, Bu Eni maaf 'cashflow' saya terganggu karena mau lebaran, karena sudah bicara begitu, tadinya saya mau bicara soal uang jadi tidak jadi," kata Idrus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Dalam dakwaan Kotjo disebutkan, pada 27 Mei 2018 Eni mengirimkan whatsapp untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung. Uang itu diperhitungkan dengan fee yang akan diberikan setelah proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil, namun Kotjo menolak dengan mengatakan "saat ini cashflow lagi seret".

"Tapi Eni ini terus mendesak saya untuk bicara ke Kotjo. Untuk menghindari desakan itu, saya ngomong ke Eni 'Sudahlah Eni,  saya sudah kenal Kotjo lama, kalau dia mengatakan tidak ya tidak, meski saya yang hubungi dia', tapi karena didesak terus akhirnya saya kirim 'whatsapp' juga ke Bang Kotjo," kata Idrus.

Whatsapp tertanggal 8 Juli 2018 yang dikirimkan Idrus ke Kotjo adalah "Dinda Eni butuh bantuan untuk kemenangan bang, sangat berharga bantuan abang". Namun Kotjo membalasnya dengan mengatakan "Maaf bang Idrus sudah saya usahakan semalam juga sama bang, timingnya kurang tepat, kita pengusaha waktu-waktu ini pasti berat cash flownya begitu". 

"Setelah itu komunikasi tersebut apakah saudara mengontak Eni lagi," tanya jaksa KPK Ronald Worotikan.

"Ada sebelumnya Eni berulang kali menelepon saya untuk mengajak bertemu dengan Kotjo, tapi saya mengatakan tidak bisa," kata Idrus berkelit. 

Namun JPU KPK lalu memutarkan rekaman percakapan Idrus dengan Eni pada tanggal yang sama.

  Eni: sudah tanda tangan semua bang 

  Idrus: ya sudah

   Eni: Sudah enggak ada lagi dia enggak bisa mengelak juga cinanya itu bang.

   Idrus: udah bebas? 

   Eni: Iya sudah berarti kan mainnya Pak itu saja 

   Idrus : Saya sebentar, saya baca yang ke Pak ini, wah kurang asem ini.

   Eni: apa bang?

   Idrus: maaf bang minta untuk bantuan pemenangan sangat berarti bantuan bang Kotjo. "Maaf bang Idrus sudah saya usahakan semalam juga sama bang,      timingnya kurang tepat, kita pengusaha waktu-waktu ini pasti berat cash flownya begitu.

   Eni: Aduh gila bang.

   Idrus: nanti kita ngomong.

   Eni: Oke Oke bang Oke.

   Idrus: saya coba dianukan cari cara. 

    "Apakah ini maksudnya PLTU Riau 1," tanya jaksa Ronald.

   "Tidak tahu, Eni ngerocos lompat-lompat," jawab Idrus.

   "Maksudnya 'enggak bisa mengelak juga cinanya itu' apa," tanya jaksa Ronald.

   "Saya tidak tahu nanti di beberapa percakapan saya mengalihkan kembali lagi," jawab Idrus.

   "Detik ke 57 kurang asem," tanya jaksa.

   "Ingin meyakinkan Eni kalau tidak mungkin bisa, karena saya didesak terus, Eni minta tolong agar saya bicara ke tempat lain, tapi kenyataannya tidak karena saat lebaran Eni juga minta uang ke saya," ungkap Idrus berdalih.
 

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) berjabat tangan dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Sidang dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)