
Keluarga Mallarangeng Tidak Kenal Kata "Kapok"

Jakarta, (antarasulteng.com) - Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng, yaitu Andi Rizal Mallarangeng mengatakan penetapan kakaknya menjadi tersangka kasus proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak membuat keluarganya "kapok" menyelami dunia politik.
"Keluarga Mallarangeng tidak kenal kata 'kapok'. Tidak ada penyesalan terjun ke politik," kata Rizal saat ditanya perihal kemungkinan adanya rasa menyesal memasuki dunia politik, setelah penetapan kakaknya sebagai tersangka proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat.
Terkait penetapan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka, Rizal menyatakan dirinya meyakini kakaknya selalu berbuat lurus.
Rizal mengaku tahu dengan baik perjalanan kakaknya hingga memasuki dunia politik. Menurut Rizal sejak duduk di bangku kuliah di Universitas Gadjah Mada, Andi memliki prestasi yang baik.
"Di UGM dia Fisipol, dan dia aktif serta prestasinya bagus. Dia juga mendapatkan beasiswa S3 dari Bappenas untuk kuliah di Amerika Serikat," ujarnya.
Menurut Rizal, kakaknya merupakan titipan Tuhan, yang taat beragama. Sehingga, menurut dia, tidak ada orang yang dekat dengan Andi Alfian Mallarangeng yang tidak bersimpati kepada kakaknya.
Rizal mengatakan keluarga besarnya menilai kasus yang membebani Andi Alfian Mallarangeng sebagai risiko pengabdian terhadap politik.
"Yang terpenting tujuan dalam politik dan pemerintahan itu untuk menciptakan cita-cita kehidupan yang lebih baik. Jadi kalau ada persoalan seperti ini, maka itu merupakan bagian dari cita-cita," katanya.
Mengenai pengunduran diri Andi Alfian Mallarangeng dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga serta jabatan internal Partai Demokrat, Rizal menegaskan bahwa pengunduran itu dilakukan dengan kesadaran kakaknya sendiri.
"Bapak Presiden sudah mengatakan itu contoh yang baik. Dengan legowo kakak saya tidak ingin membuat roda pemerintahan terganggu, karena pemerintahan harus berjalan terus," katanya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Dari hasil pengembangan kasus dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) ditemukan fakta-fakta hukum yang bisa disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM (Andi Alfian Mallarangeng) selaku Menpora atau selaku Pengguna Anggaran pada Kemenpora," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Konstruksi hukum Andi dinyatakan sebagai tersangka, menurut Abraham, sama dengan penetapan tersangka Deddy Kusdinar pada 23 Juli lalu.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Abraham.
Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.
Andi Mallarangeng sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Jumat. Ia juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pembina dan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Andi Mallarangeng menekankan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan inisiatifnya sendiri.(R028/SKD)
Pewarta :
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
