
Kemenkop Proses Usul Pembebasan Pajak Usaha Mikro

Selain usul terhadap usaha mikro beromzet Rp300 juta pertahun untuk dibebaskan dari PPh dan PPN, maka usaha kecil beromzet maksimal Rp2,5 miliar pertahun juga diusulkan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh.
Jakarta (antarasulteng.com) - Usul pembebasan pajak bagi usaha mikro beromzet Rp300 juta pertahun baik untuk fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih digodog di Kementerian Keuangan.
"Usul sudah disampaikan sejak lama, saat ini masih diproses dan sudah ada 'green light'(lampu hijau atau positif,red) dari Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, di Jakarta, Sabtu.
Agus mengatakan, insentif pajak bagi pelaku usaha mikro diharapkan bisa mendorong mereka agar lebih leluasa menjalankan usahanya.
Laba yang diperoleh pelaku usaha mikro, kata dia, tidak semestinya dikenai pajak karena mereka bukan pelaku usaha yang bergerak di sektor formal. "Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk membantu permasalahan pembiayaan bagi KUMKM," katanya.
Pihaknya sendiri telah mengirimkan usul permohonan insentif dalam RPP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Ia mengatakan, usul tersebut telah disampaikan melalui Surat Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan.
Selain usul terhadap usaha mikro beromzet Rp300 juta pertahun untuk dibebaskan dari PPh dan PPN, maka usaha kecil beromzet maksimal Rp2,5 miliar pertahun juga diusulkan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh.
Sedangkan untuk PPN, diusulkan agar batasan omzet tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang semula sebesar Rp600 juta pertahun dinaikkan menjadi sebesar Rp2,5 miliar pertahun sesuai dengan batasan omzet usaha kecil.
Sementara usaha menengah beromzet maksimal Rp50 miliar pertahun perlu dipertimbangkan batas omzet yang semula sebesar Rp4,8 miliar diberikan diskon tarif pajak sebesar 50 persen, maka diusulkan dinaikkan menjadi Rp10 miliar.
Selanjutnya jika omzetnya lebih besar dari Rp10 miliar pertahun tidak diberikan diskon atas tarif PPh, sedangkan PPN bagi usaha menengah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengenaan pajak daerah atas restoran skala usaha mikro, pihaknya mengusulkan agar dibebaskan.
Sedangkan bagi restoran yang masuk kategori usaha kecil, kata dia, diusulkan agar tarif pajak daerah atas restoran maksimal sebesar 5 persen.
Sementara restoran yang masuk kategori usaha menengah dikenakan pajak daerah atas restoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga mengusulkan pembedaan pengertian dividen untuk PT dan SHU untuk koperasi sehingga koperasi tidak diwajibkan untuk memotong pajak atas SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.
"Kami juga usulkan untuk menaikkan batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong pajak penghasilan dari sebesar Rp240.000 perbulan menjadi sebesar batas PTKP wajib pajak orang pribadi perbulan yang berlaku pada saat tersebut," demikian Agus Muharram.(H016)
Pewarta :
Editor:
Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
