Warga Sulteng diimbau waspada fintech lending abal-abal

id OJK,Sulteng,Fintech lending,Pasigala

Warga Sulteng diimbau waspada fintech lending abal-abal

Kepala Perwkailan OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar (kanan) memberikan materi fintech lending dalam workshop jurnalis ekonomi yang diikuti puluhan jurnalis ekonomi Sulteng di salah satu hotel di Kabupaten Banggai, Kamis (29/8). (Antaranews/Muh. Aryandi)

Banggai (ANTARA) - Fintech lending atau layanan pinjaman uang dalam jaringan atau pinjaman online  akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena sangat meresahkan masyarakat.

Penyebabnya banyak kalangan yang tertipu menggunakan layanan pinjaman online abal-abal atau ilegal. Alhasil utang yang harus mereka bayar kepada perusahaan atau pihak pemberi pinjol ilegal tersebut sangat mencekik dan cara penagihan yang dilakukan oleh "debt collector" yang tidak manusiawi.

Olehnya Otirotas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah agar waspada terhadap fintech lending abal-abal.

"Ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat Sulawesi Tengah untuk mengetahui perusahaan atau pihak penyedia dan pemberi pinjaman online atau fintech lending," kata Kepala Perwakilan OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar, di Kabupaten Banggai, Kamis.

Baca juga: OJK fasilitasi peningkatan kompetensi jurnalis ekonomi Sulawesi
Baca juga: Kredit bermasalah pascagempa di Sulteng diperkirakan Rp4 triliun


Ia menerangkan fintech lending ilegal tidak memiliki regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatan penyelenggara fintech lending ilegal, penyelanggara fintech lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

"Penyelenggaraan fintech lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK (Peraturan OJK) maupun peruaturan perundang-undangan lain yang berlaku, tidak mempunyai standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya," katanya.

Selanjutnya, Gamal menjelaskan fintech lending ilegal menagih dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum. Fintech lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Lokasi kantor fintech lending ilegal tidak jelas atau ditutupi, statusnya ilegal. Kemudian proses memperoleh pinjaman pada penyelenggaran fintech lending ilegal cenderung sangat mudah tanpa menanyakan keperluan pinjaman," ujarnya.

Yang paling mudah lanjutnya, masyarakat dapat mengetahui penyelanggara fintech lending ilegal atau legal dengan mengakses website resmi OJK. Di situ tercantum 127 fintech lending ilegal di Indonesia yang telah memperoleh izin dari OJK.