Jakarta (antarasulteng.com) - Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kantor imigrasi agar mantan
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol (Pur) Susno Duadji,
tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Kita sudah meminta bantuan kepada imigrasi agar yang bersangkutan
tidak melarikan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, kata dia, Kejaksaan Agung berharap Susno menaati hukum dengan menyerahkan diri.
"Kami berharap Pak Susno menyerahkan diri," ucapnya.
Kejaksaan Agung sudah memasukkan nama Susno Duadji ke dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO), setelah gagal mengeksekusi dia di Bandung pekan
lalu.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak
mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak
diketahui keberadaannya.
Susno Dilarang ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung berharap Susno menaati hukum dengan menyerahkan diri.