Susno Dilarang ke Luar Negeri

id susno, cekal

Susno Dilarang ke Luar Negeri

Susno Duadji (FOTO ANTARA/Agung Rajasa)

Kejaksaan Agung berharap Susno menaati hukum dengan menyerahkan diri.
Jakarta (antarasulteng.com) - Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kantor imigrasi agar mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol (Pur) Susno Duadji, tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Kita sudah meminta bantuan kepada imigrasi agar yang bersangkutan tidak melarikan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, kata dia, Kejaksaan Agung berharap Susno menaati hukum dengan menyerahkan diri.

"Kami berharap Pak Susno menyerahkan diri," ucapnya.

Kejaksaan Agung sudah memasukkan nama Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah gagal mengeksekusi dia di Bandung pekan lalu.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.