
Lira Desak Kpk Tangkap Koruptor Proyek PPN
Sabtu, 18 Mei 2013 06:29 WIB

Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari terakhir ini terkait proyek pembangunan PPN, ditengarai telah terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah
Mamuju, (antarasulteng.com) - Tim investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Provinsi Sulawesi Barat, mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap terduga koruptor proyek pembangunan PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara) di daerah Palipi, Kecamatan Sendana, kabupaten Majene.
"Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari terakhir ini terkait proyek pembangunan PPN, ditengarai telah terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah," kata Ketua tim investigasi LIRA Sulbar, Anugerah di Mamuju, Jum'at.
Karena itu, kata dia, KPK perlu turun tangan untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah koruptor pembangunan PPN.
"Proyek pembangunan PPN dengan mata anggaran sebesar Rp18 miliar bersumber APBN tahun 2012 telah terjadi pemborosan anggaran sehingga aparat hukum bisa mengusutnya secara tuntas," ungkap Anugerah.
Ia menyampaikan, proyek pembangunan ini jelas banyak menyisakan persoalan karena tiga bulan pasca rampungnya kegiatan malah fisik bangunan hancur.
"Ini baru kegiatan fisik yang patut diduga dikerjakan asal-asalan sehingga aparat hukum diminta segera menanganinya.
Belum lagi, kata dia, adanya dugaan gratifilasi yang dilakukan oleh pihak rekanan PT Fatima selaku pengelolaa kegiatan ikut memberikan fee berupa mobil X Over dengan harga sekitar Rp270 juta.
"Mobil mahal ini diduga diserahkan langsung H. NWR selaku kuasa direktur PT Fatima kepada oknum staf Dinas PU Sulbar, SHR,sebagai fee atas kerjasama yang terbangun selama pengurusan proyek PPN," urai Anugerah.
Sebelumnya, Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulbar, Husaini, juga berencana untuk melaporkan praktek dugaan kejahatan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan PPN Majene.
"Proyek PPN di Majene diduga menyalahi bestek. Ini disumpulkan karena proyek itu baru sekitar tiga bulan masa pembangunannya kini sudah mengalami kerusakan beberapa bagian," katanya.
Menurutnya, proyek yang didanai tahun 2012 dengan dana Rp18 miliar tersebut tentu sangat disesalkan apabila pihak rekanan yang mengerjakan justeru ikut mengabaikan kulitas atau menyalahi konsep perencanaan.
"Rusaknya proyek yang dikerjakan PT Fatimah ini jelas terindikasi ada permainan 'kongkalikong' antara rekanan dan pihak lainnya," ungkap Husaini.
Lebih jauh Husaini menyampaikan, jika pelaksanaan proyek PPN tersebut terjadi persekongkolan jahat antara rekanan dan pihak instansi pemerintah provinsi Sulbar.
"Ada oknum yang mendapatkan fee berupa mobil dari kontraktornya. Karena itu, kami sementra melakukan investigasi dan akan segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar," ungkapnya.(SKD)
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
