Muannas berharap Ratna Sarumpaet tidak ulangi kesalahan

id Ratna Sarumpaet,Muannas Alaidid,Ratna Sarumpaet Bebas

Muannas berharap Ratna Sarumpaet tidak ulangi kesalahan

Artis Atiqah Hasiholan saat keluar menjenguk ibundanya, Ratna Sarumpaet, di Ruang Tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Ratna Sarumpaet yang merupakan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Selasa ini berulang tahun ke-70 dan harus menjalankannya di balik jeruji besi setelah diputuskan harus menjalani hukuman kurungan badan selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7) lalu. ANTARA/Ricky Prayoga/pri

Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengharapkan aktivis Ratna Sarumpaet tidak mengulangi kesalahan usai bebas menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Muannas melaporkan Ratna Sarumpaet atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan fitnah sehingga majelis hakim memvonis dua tahun penjara kepada aktivis kritis itu.

Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat dari hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

"Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," ujar Muannas.

Muannas tidak mempermasalahkan Ratna mendapatkan bebas bersyarat sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang terkait pemberian pembebasan bersyarat antara lain terpidana telah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Pada Kamis, Ratna mendapatkan bebas bersyarat usai menjalani dua per tiga masa tahanan sejak Oktober 2018.

Namun Ratna masih dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu selama masa menjalani bebas bersyarat.