
Polisi Gerebek Lokasi Judi

Semarang (antarasulteng.com) - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat perjudian dengan kedok permainan ketangkasan di Semarang, Minggu.
Pada perjudian yang terletak di sebuah rumah besar, Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Semarang tersebut, polisi mengamankan sebanyak 62 karyawan serta pemain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Djihartono mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sekitar 150 unit alat ketangkasan.
Menurut dia, lokasi perjudian tersebut digerebek karena menyalahi perizinan yang dimiliki.
"Lokasi ini mengantongi izin wisata dan hiburan, tetapi di dalamnya ada praktik perjudian," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Pol. Purwadi Ariyanto mengatakan bahwa modus dari pengoperasian tempat perjudian tersebut, para pemain dipersilakan membeli koin untuk memainkan alat ketangkasan yang disediakan.
Ia menuturkan bahwa koin yang dimenangkan dapat ditukarkan dengan berbagai jenis hadiah berwujud barang yang telah disediakan.
"Namun, ternyata koin-koin tersebut hanya simbol. Koin-koin tersebut bisa ditukar dengan uang," katanya.
Pewarta : IC Senjaya
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
