Logo Header Antaranews Sulteng

Pengeroyok Wartawan Ditangkap, 'Provokatornya' Masih Bebas

Jumat, 1 Juni 2012 15:46 WIB
Image Print
Sejumlah wartawan di Palembang, Kamis (31/5) melakukan aksi teaterikal menggambarkan suasana saat jurnalis menjadi korban kekerasan ketika tugas liputan. (ANTARA)
"Mereka diancam Pasal 170 dan 351 KUHP karena terlibat penganiayaan secara bersama-sama," kata Soemarno."

Palu - Polisi menahan dua tersangka pengeroyokan wartawan Harian Mercusuar Moechtar Mahyuddin dan Wartawan Harian Kompas Reny Sri Ayu Taslim saat meliput antrean kendaraan dan jerigen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Jumat, mengatakan dua tersangka yang ditahan di Polsek Bungku Tengah itu adalah Rahman alias Man (30), Ahmad Dong (34).

"Mereka diancam Pasal 170 dan 351 KUHP karena terlibat penganiayaan secara bersama-sama," kata Soemarno.

Polisi juga masih memeriksa tujuh orang saksi dan kemungkinan saksi masih akan bertambah lagi antara lain petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja, anggota Polsek Bungku Tengah dan Babinsa yang bertugas di SPBU saat kejadian berlangsung.

Menurut Soemarno, apakah kasus ini juga akan menjerat pelaku sesuai undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers, masih dipelajari kasusnya lebih jauh oleh Polres Morowali.

"Biar nanti Polres yang akan menentukan apakah memungkinkan dijerat juga dengan undang-undang pers," katanya.

Moechar Mahyuddin dan Reny dipukul oleh sekelompok orang saat meliput antrean konsumen di salah satu SPBU di Morowali pada 29 Mei 2012.

Mochtar dipukul di bagian kepala dan rahang serta bagian punggung sementara Reny terkena pukulan di bagian perut sehingga mengalami gangguan di perut. Reny bahkan sempat merasa mual beberapa saat setelah peristiwa itu.

Soemarno mengatakan, jika masyarakat dan pihak SPBU melakukan teguran dengan cara yang lebih santun kemungkinan aksi pengeroyokan tersebut tidak terjadi.

Dia mengatakan Polres Morowali akan mengusut tuntas kasus pemukulan wartawan tersebut, namun Soemarno meminta agar tidak tergesa-gesa karena polisi sedang memproses dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Sementara itu Moechtar Mahyudin melalui pesan blackberry messenger mengatakan koordinator SPBU yang memprovokasi warga sehingga mengeroyok dirinya saat meliput di SPBU tersebut cuma dijadikan saksi oleh polisi.

Dirinya menyayangkan penanganan kasus tersebut karena tidak menjadikan koordinator SPBU itu menjadi tersangka padahal karena ulahnya sehingga masyarakat yang sedang antri di SPBU terpancing mengeroyok dirinya.
(A055)



Pewarta :
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026