BPOM tak temukan residu pestisida Chlorpyrifos pada Anggur Shine Muscat
- 04 November 2024 21:40 WIB, 2024
Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring (tengah depan) didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari (kiri depan) dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra (kanan depan) memberikan keterangan tentang pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolda Sulteng, Rabu (15/5/2024). Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu seberat 15,45 kilogram pada Sabtu (11/5) dan menangkap seorang kurir berinisial IL yang diupah Rp15 juta sekali antar paket. ANTARA/Basri Marzuki
Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring (tengah depan) didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari (kiri depan) dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra (kanan depan) memberikan keterangan tentang pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolda Sulteng, Rabu (15/5/2024). Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu seberat 15,45 kilogram pada Sabtu (11/5) dan menangkap seorang kurir berinisial IL yang diupah Rp15 juta sekali antar paket. ANTARA/Basri Marzuki
Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring (kanan) bersama Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari (kiri) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolda Sulteng, Rabu (15/5/2024). Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu seberat 15,45 kilogram pada Sabtu (11/5) dan menangkap seorang kurir berinisial IL yang diupah Rp15 juta sekali antar paket. ANTARA/Basri Marzuki