Pemandangan bekas pencairan tanah atau likuefaksi di Kelurahan Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (4/6/2019). Selain menetapkan sebagai zona merah, Pemerintah setempat juga menjadikan kawasan yang mengubur hidup-hidup ribuan warga pada bencana 28 September 2018 itu sebagai Memorial Park dan menjadi penanda dan pengingat bencana di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.