Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah akan menonaktifkan Ketua KPU Kabupaten Sigi Fachri Lamantjo dari jabatannya jika penyidik menahan yang bersangkutan dalam dugaan kasus korupsi Pemilihan Gubernur Sulteng 2011.
"Kalau yang bersangkutan sudah ditahan baru kita menonaktifkan dari jabatannya," kata anggota KPU Sulawesi Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Yahdi Basma di Palu, Jumat.
Ia mengatakan, meskipun nantinya Fachri dinonaktifkan, yang bersangkutan tetap diberikan haknya sebagai anggota seperti gaji dan tunjangan.
"Kecuali perjalanan dinas dan mobil dinas tidak lagi diberikan," tukas Yahdi.
Menurut Yahdi, sambil menunggu keputusan pengadilan kepada yang bersangkutan, akan diangkat Pelaksana Tugas Ketua KPU Sigi.
Yahdi mengemukakan, untuk menghindari terjadinya intervensi atas proses penegakan hukum kepada yang bersangkutan, KPU Provinsi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah.
Ia menuturkan, jika yang bersangkutan sudah mendapat kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen dari anggota KPU.
"Berapapun hukumannya jika sudah berkekuatan hukum tetap kita akan berhentikan dan diganti dengan yang lain," ujar Yahdi, menegaskan.
Menurut dia, KPU Sulawesi Tengah juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Donggala yang menangani kasus dugaan korupsi dana Pilkada Gubernur tahun 2011.
"Pak Ketua KPU yang menjadi saksi. Kalau soal dana yang dikucurkan ke KPU Sigi, nanti langsung saja ke Sekretariat KPU karena mereka yang lebih tahu angka pastinya," papar Yahdi.
Fachri ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala pada Senin (11/6) dalam kasus korupsi Pilkada Sulteng 2011.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyebutkan terdapat sekitar Rp600 juta dari Rp5 miliar lebih dana yang digunakan dalam pilkada tersebut belum lengkap administrasinya.
Sejak ditetapkan tersangka, Fachri baru menjalani satu kali pemeriksaan pada Kamis (14/6), namun yang bersangkutan belum ditahan. (A055)
"Kalau yang bersangkutan sudah ditahan baru kita menonaktifkan dari jabatannya," kata anggota KPU Sulawesi Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Yahdi Basma di Palu, Jumat.
Ia mengatakan, meskipun nantinya Fachri dinonaktifkan, yang bersangkutan tetap diberikan haknya sebagai anggota seperti gaji dan tunjangan.
"Kecuali perjalanan dinas dan mobil dinas tidak lagi diberikan," tukas Yahdi.
Menurut Yahdi, sambil menunggu keputusan pengadilan kepada yang bersangkutan, akan diangkat Pelaksana Tugas Ketua KPU Sigi.
Yahdi mengemukakan, untuk menghindari terjadinya intervensi atas proses penegakan hukum kepada yang bersangkutan, KPU Provinsi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan tetap memegang azas praduga tak bersalah.
Ia menuturkan, jika yang bersangkutan sudah mendapat kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen dari anggota KPU.
"Berapapun hukumannya jika sudah berkekuatan hukum tetap kita akan berhentikan dan diganti dengan yang lain," ujar Yahdi, menegaskan.
Menurut dia, KPU Sulawesi Tengah juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Donggala yang menangani kasus dugaan korupsi dana Pilkada Gubernur tahun 2011.
"Pak Ketua KPU yang menjadi saksi. Kalau soal dana yang dikucurkan ke KPU Sigi, nanti langsung saja ke Sekretariat KPU karena mereka yang lebih tahu angka pastinya," papar Yahdi.
Fachri ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala pada Senin (11/6) dalam kasus korupsi Pilkada Sulteng 2011.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyebutkan terdapat sekitar Rp600 juta dari Rp5 miliar lebih dana yang digunakan dalam pilkada tersebut belum lengkap administrasinya.
Sejak ditetapkan tersangka, Fachri baru menjalani satu kali pemeriksaan pada Kamis (14/6), namun yang bersangkutan belum ditahan. (A055)