Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"JPU sudah limpahkan berkas perkara tipikor atas nama Joko Hartono Tirto ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (27/5).
Perkara terdakwa JHT dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama para terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa JHT, maka mulai Rabu (27/5), penanganan terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya.
"Dengan demikian enam berkas perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasrya sudah siap disidangkan," ujar Hari.
"JPU sudah limpahkan berkas perkara tipikor atas nama Joko Hartono Tirto ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (27/5).
Perkara terdakwa JHT dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama para terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa JHT, maka mulai Rabu (27/5), penanganan terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya.
"Dengan demikian enam berkas perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasrya sudah siap disidangkan," ujar Hari.