Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar menyebut Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah menyetujui permohonan restrukturisasi kredit 60.432 debitur di Sulteng yang terdampak pandemi COVID-19.
"Mereka merupakan debitur bank umum, perusahaan pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan LJK lainnya dengan nilai permohonan Rp2,95 triliun," katanya dalam Web-Seminar bertajuk Akses Keuangan dan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diadakan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulteng di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan 60.432 debitur dengan nilai permohonan restrukturisasi kredit Rp2,95 triliun tersebut terdiri dari 11.690 debitur bank umum dengan nilai permohonan Rp1,03 triliun.
Kemudian 48.117 debitur perusahaan pembiayaan dengan nilai permohonan Rp1,87 triliun, 588 debitur BPR dengan nilai permohonan Rp38 miliar dan 37 debitur LJK lainnya dengan nilai permohonan Rp1,68 miliar.
"Sementara permohonan restrukturisasi kredit 9.729 debitur dengan nilai permohonan Rp581 miliar dalam proses,"ujarnya.
Gamal menegaskan pemberian restrukturisasi kredit berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 hanya diberikan untuk debitur yang memiliki usaha pada sejumlah sektor.
"Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk di antaranya nelayan dan ojek online yang terdampak COVID-19," ucapnya.
Hal itu ia sampaikan mengingat belum semua debitur mengetahui dan paham mengenai mekanisme, tatacara, kriteria dan syarat pengajuan permohonan restrukturisasi kredit.
Permohonan restrukturisasi kredit 60.432 debitur di Sulteng disetujui
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar memberikan materi dalam Web-Seminar bertajuk Akses Keuangan dan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diadakan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulteng di Palu, Rabu (8/7/2020). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)