Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah menangkap oknum inisial TB (57) diduga pelaku penipuan yang telah merugikan korbannya sampai puluhan juta.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Rabu di Palu mengatakan, pelaku TB ditangkap jajaran Polsek Palu Barat, di wilayah Palu Barat, Selasa (21/7/2020).

Ia mengatakan, modus pelaku meminta sejumlah uang kepada para korbannya, dengan pura-pura mengurus alat pertanian berupa jonder dan alat panen padi kepada pemerintah.

“Caranya memalsukan dokumen atas nama kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga seolah-olah dokumen itu asli,” katanya.

Baca juga: Tim Mabes Polri tinjau kelayakan perubahan tipe Polres Palu

Sementara korbannya, kata Sholeh, tanpa curiga memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak 18 kali dengan total sekitar Rp 62.100.000.

Kapolres menjelaskan, korban aksi kejahatan TB ini sebanyak tiga orang, yakni HS, warga Desa Ogoamas Donggala, HN, warga Desa Abajareng Tolitoli, dan HZ, warga Desa Ogoamas Donggala, dengan total kerugian Rp 62 juta lebih. 

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, satu cap logo Dinas Perkebunan, 16 lembar struk transfer ATM, berkas/dokumen palsu atas nama Dinas Perkebunan, dan sejumlah bukti kwitansi.

Baca juga: Polres Palu ringkus dua pencuri motor, satu penggelapan

Kapolres menegaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Sholeh menambahkan, pihaknya juga menangkap dua orang lagi inisial BA (33) dan AM (29) diduga maling yang sering beraksi di Kota Palu dengan modus mencongkel jendela.

Ia menjelaskan kedua pelaku diringkus jajaran Polsek Palu Utara, di Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Selasa (21/7/2020). 

“Modus aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan besi yang sudah dipersiapkan pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya. 

Kapolres mengatakan, kedua tersangka diketahui berdomisili di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, dan mengakui telah melakukan pencurian bersama di wilayah Kota Palu. 

“Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  mesin las, kipas angin, mesin gerinda, bor besi, kompor gas, dan spare part mobil,” katanya.*** Kedua terduga maling dan barang bukti yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Palu Utara.(ANTARA/HO-Humas Polres)