Hamdan Zoelva Pimpin Sidang PHPU Pilpres
Rabu, 6 Agustus 2014 10:17 WIB
Sejumlah personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya melakukan pegamanan Gedung MK dengan menggunakan senjata di Jakarta, Rabu (6/8). Petugas kepolisian memperketat keamanan Gedung MK dengan melakukan pengamanan tiga lapis pada sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hat
Jakarta - (antarasulteng.com) - Mahkamah Konstitusi, Rabu, menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, yang dimohonkan oleh tim pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dengan menggugat SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014.
Sidang dihadiri oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu beserta tokoh Koalisi Merah Putih antara lain Amien Rais, Akbar Tanjung, Anis Matta, dan Aburizal Bakrie.
Dari pihak termohon hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman.
Selain itu MK juga menghadirkan saksi dari pihak Badan Pengawas Pemilu yaitu Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron.
Majelis hakim sidang diketuai Hamdan Soelva dengan anggota Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Maria Farida, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams.
"Agenda sidang pada hari ini untuk mendengarkan penjelasan pemohon. Sesuai ketentuan Undang-Undang, Mahkamah wajib memberikan saran perbaikan yang disampaikam pemohon," kata Hamdan.
Mahkamah Konstitusi kewalahan mengatur arus pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang.
Sejak pagi puluhan pekerja media nasional dan asing, yang sudah diberi kartu identitas khusus MK, mengantre di depan pintu ruang sidang menunggu dibukakan pintu.
Antrian yang semula tertib menjadi ricuh ketika pemohon gugatan capres Prabowo Subianto datang dan langsung diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, sementara para wartawan yang sudah antri sejak pagi masih belum diperbolehkan masuk.
MK menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh tim pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dengan menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI terkait penetapan presiden dan wapres terpilih.
KPU memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan.
(F013/Arnaz)
Sidang dihadiri oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu beserta tokoh Koalisi Merah Putih antara lain Amien Rais, Akbar Tanjung, Anis Matta, dan Aburizal Bakrie.
Dari pihak termohon hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman.
Selain itu MK juga menghadirkan saksi dari pihak Badan Pengawas Pemilu yaitu Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron.
Majelis hakim sidang diketuai Hamdan Soelva dengan anggota Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Maria Farida, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams.
"Agenda sidang pada hari ini untuk mendengarkan penjelasan pemohon. Sesuai ketentuan Undang-Undang, Mahkamah wajib memberikan saran perbaikan yang disampaikam pemohon," kata Hamdan.
Mahkamah Konstitusi kewalahan mengatur arus pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang.
Sejak pagi puluhan pekerja media nasional dan asing, yang sudah diberi kartu identitas khusus MK, mengantre di depan pintu ruang sidang menunggu dibukakan pintu.
Antrian yang semula tertib menjadi ricuh ketika pemohon gugatan capres Prabowo Subianto datang dan langsung diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, sementara para wartawan yang sudah antri sejak pagi masih belum diperbolehkan masuk.
MK menggelar sidang perdana PHPU Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh tim pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dengan menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI terkait penetapan presiden dan wapres terpilih.
KPU memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan.
(F013/Arnaz)
Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Arief Hidayat tetap mengabdi usai pensiun jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
14 September 2025 21:02 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB
Hujan lebat diprakirakan masih berpotensi guyur Jabodetabek sepekan ke depan
24 January 2026 7:41 WIB